NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi yang memasok barang haram dari Jawa Timur ke Kalimantan Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total barang bukti 1,7 kilogram sabu dan 280 butir ekstasi, yang kemudian dimusnahkan dalam kegiatan press release, Senin (April 2026).
Kapolres Banjarbaru akbp Pius X Febry Aceng Loda saat konfrensi pers menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 Wita.

Ia mengaskan saat operasi petugas berhasil mengamankan empat tersangka berinisial AT, NO, KT, dan ED di empat lokasi berbeda, yakni Guntung Manggis, Landasan Ulin Timur, Loktabat Selatan, dan Loktabat Utara. Keempatnya diketahui masih berada dalam satu jaringan peredaran narkotika.
“Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 11 gram serta 280 butir ekstasi. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada satu tersangka lain berinisial PSR yang ditangkap di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin,” terasng Kapolres.
Dari tersangka tersebut saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 1,6 kilogram yang disimpan dalam tas.
“Berdasarkan pengakuan tersangka PSR, barang tersebut dibawa dari Surabaya dan rencananya akan diserahkan kepada tersangka NO untuk diedarkan di wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar,” tambahnya.
Dari penuturan Kapolres dan hasil penyelidikan, PSR mengaku telah empat kali membawa sabu dari Jawa Timur ke Kalimantan Selatan.
“Dari kasus ini,pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di daerah asal barang tersebut,”terangnya.
Selain itu, Kapolres juga membeberkan Polsek Cempaka juga berhasil mengungkap satu kasus lain dengan mengamankan seorang perempuan beserta barang bukti sabu seberat 8,08 gram.
“Secara keseluruhan, Polres Banjarbaru berhasil mengungkap enam kasus narkotika dengan enam tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1,7 kilogram sabu dan 280 butir ekstasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Jika diuangkan, total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Pengungkapan ini juga dinilai telah menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih yang telah dicampur larutan deterjen, kemudian dibuang ke dalam septic tank sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Banjarbaru dan sekitarnya.(nw)
