NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda Muhammad Seili, anggota Polres Banjarbaru. Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Kepolisian.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Kode Etik Polri yang digelar di Aula Polres Banjarbaru, Senin (29/12/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis KKEP AKBP Budi Santosa bersama anggota majelis dari unsur pimpinan dan komisi.
Dalam persidangan, Bripda Muhammad Seili yang bertugas sebagai Banit 24 Dalmas Satsamapta Polres Banjarbaru menjalani pemeriksaan berdasarkan laporan polisi dan berkas pemeriksaan pendahuluan.
AKBP Budi Santosa menyampaikan, seluruh proses sidang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri yang berlaku. “Sidang kode etik ini berpedoman pada aturan perundang-undangan serta mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Majelis menilai Bripda Muhammad Seili terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi Polri.
Pelanggaran tersebut dinilai mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri, serta bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan yang hidup di tengah masyarakat.
Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan dua jenis sanksi. Pertama, sanksi etika berupa pernyataan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian.
“Majelis memutuskan sanksi administratif berupa PTDH terhadap yang bersangkutan,” tegas AKBP Budi.
Sebagaimana diketahui, Bripda Muhammad Seili sebelumnya diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Korban ditemukan meninggal dunia di depan selokan kawasan STIHSA Sultan Adam, Banjarbaru, pada Rabu (24/12/2025) lalu. (nw)
