Pemkab Pulang Pisau Akan Tertibkan Baliho dan Reklame Tak Berizin

Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Pulang Pisau Zulkadri usai diwawancara. (Foto: Winda/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau akan melakukan penertiban terhadap baliho, reklame, dan spanduk yang terpasang tanpa izin serta tidak sesuai ketentuan. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat lintas perangkat daerah yang digelar sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Pulang Pisau Zulkadri menjelaskan, pengaturan mengenai titik atau posisi pemasangan reklame sebenarnya sudah ada. Untuk perizinan, regulasi yang digunakan mengacu pada aturan dari pemerintah pusat. Sementara itu, Peraturan Daerah (Perda) tetap diterapkan, terutama yang berkaitan dengan pungutan pajak reklame.

“Perdanya pasti ada, karena di situ berkaitan dengan pajak. Tindak lanjut dari rapat kemarin, kami memang akan melakukan penertiban pemasangan baliho sekaligus perizinannya,” jelas Zulkadri,  Selasa (20/1/2026).

Ia mengungkapkan, tidak semua baliho atau reklame yang saat ini terpasang telah memiliki izin resmi. Oleh karena itu, langkah awal yang akan dilakukan adalah membentuk tim pengawasan terpadu.

“Sebelumnya kita sudah punya tim pengawasan, tapi masih sebatas perizinan dan berkolaborasi antara DPMPTSP dengan Bapenda. Mulai tahun ini, tim tersebut kita gabungkan menjadi tim terpadu,” ujarnya.

Tim gabungan tersebut nantinya melibatkan Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), DPMPTSP, serta Bapenda. Diskominfostandi,  Inspektorat, PUPR. Setelah tim terbentuk, penertiban akan langsung dilakukan di lapangan.

Dalam rapat juga dibahas terkait spanduk-spanduk yang terpasang di warung-warung, khususnya yang tidak mencantumkan masa berlaku atau tanggal pemasangan, serta yang mengandung unsur sponsor seperti iklan rokok.

“Nanti tim akan turun langsung ke lapangan. Kita kolaborasi dengan DPMPTSP terkait perizinannya. Jika memang tidak memiliki izin dan tidak memenuhi persyaratan, maka akan ditertibkan,” tegasnya.

Sebelum penertiban, pemerintah daerah akan mencocokkan data perizinan yang masuk dengan kondisi di lapangan. Tim akan mengecek apakah izin sudah ada, masa berlakunya masih aktif, serta apakah posisi pemasangan sudah sesuai ketentuan.

Ia juga mengakui, selama ini banyak spanduk di warung-warung yang tidak mencantumkan tanggal pemasangan. Padahal, meskipun masa berlaku tercantum dalam dokumen perizinan, seharusnya informasi tersebut juga ditampilkan pada media reklame.

“Selama ini pemasangan dan pembongkaran lebih berdasarkan kesadaran wajib pajak. Ke depan, ini akan kita tertibkan,” kata Zulkadri.

Melalui penertiban ini, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berharap seluruh penyelenggaraan reklame dapat tertib administrasi, memiliki izin resmi, dan membayar pajak sesuai ketentuan sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Harapan kami, semua reklame memiliki izin dan membayar pajak. Selain itu, penempatannya juga harus memenuhi syarat dan tidak dipasang sembarangan,” pungkasnya.( nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog