NEWSWAY.CO.ID, KANDANGAN – Upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali diperkuat di kawasan Galian C Batu Bini, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Personel gabungan bersama PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) memasang papan peringatan bertuliskan “Dilarang Menambang Tanpa Izin” di area yang masuk dalam kawasan hutan lindung, Senin (27/1/2026).
Kegiatan ini melibatkan unsur Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalimantan Selatan, Polisi Kehutanan (Polhut) Kalsel, Denpom Kandangan, serta Satgas PETI PT AGM. Langkah tersebut dilakukan sebagai pengamanan preventif untuk mencegah praktik tambang ilegal sekaligus menegaskan penegakan hukum di wilayah rawan pelanggaran.
Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan Eko Djatmiko Widodo menyampaikan, pemasangan papan larangan merupakan bagian dari patroli pengawasan kawasan hutan. Menurutnya, langkah ini menjadi penegasan status kawasan yang tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas penambangan.
“Kami tidak hanya melakukan patroli rutin, tetapi juga memasang papan larangan sebagai bentuk penegasan bahwa penambangan di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Aktivitas ilegal di kawasan hutan dapat berdampak serius terhadap lingkungan. Mulai dari meningkatnya risiko banjir, tanah longsor, hingga rusaknya habitat satwa liar. Karena itu, kawasan hutan lindung harus dijaga secara bersama-sama.
Hal senada disampaikan Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel AKBP Rokhim. Ia menegaskan, kawasan Galian C Batu Bini merupakan hutan lindung yang dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk aktivitas perusakan, termasuk tambang ilegal, tidak dapat ditoleransi.
“Pemasangan papan peringatan ini merupakan peringatan keras. Jika ke depan masih ditemukan aktivitas PETI, maka akan dilakukan penindakan hukum sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia juga memastikan, patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini sekaligus menindaklanjuti temuan sebelumnya, termasuk pengamanan alat berat berupa ekskavator yang beroperasi tanpa izin di wilayah konsesi pada akhir tahun lalu.
Sementara itu, PT AGM melalui kuasa hukumnya menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung penertiban tambang ilegal. Menurut mereka, aktivitas PETI tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi besar merusak lingkungan dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Advokat PT AGM Suhardi mengatakan, penertiban di kawasan Galian C Batu Bini memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari aspek pertambangan maupun kehutanan.
“Area ini adalah kawasan hutan lindung yang berada dalam pengawasan ketat. Penambangan tanpa izin di lokasi ini jelas melanggar hukum,” katanya.
PT AGM akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, Polhut, dan Denpom, untuk menindak setiap indikasi PETI. “Tidak ada toleransi terhadap praktik tambang ilegal,” ucapnya.
Pemasangan papan peringatan ini juga merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana dan denda berat bagi pelaku PETI. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kawasan hutan lindung dan wilayah yang dilindungi hukum tidak dapat dimanfaatkan tanpa izin resmi. (nw)
