NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) memulai agenda tera ulang alat ukur bahan bakar minyak (BBM) tahun 2026. Kegiatan perdana dilaksanakan di SPBU PT Telaga Silaba yang berada di Kelurahan Sungai Paring, Martapura, Senin (2/02/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas metrologi melakukan pengujian terhadap 12 nozzle pompa BBM. Hasilnya, seluruh pompa dinyatakan masih memenuhi ketentuan metrologi legal karena volume penyaluran berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan.
Plt Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, Linda Yunianti menyebut, pelaksanaan tera ulang ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk menjamin hak konsumen sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha.
“Kami mengapresiasi pihak SPBU yang telah mengajukan tera ulang lebih awal, bahkan sebelum masa berlaku tera sebelumnya habis. Ini menunjukkan kesadaran dan kepedulian terhadap perlindungan konsumen,” ujarnya.

Ia berharap kedisiplinan tersebut dapat diikuti oleh SPBU dan pelaku usaha lain di wilayah Kabupaten Banjar agar kepercayaan masyarakat terhadap transaksi jual beli BBM tetap terjaga.
Pemilik SPBU PT Telaga Silaba, H Gusti Abdurrachman menyatakan, pihaknya mendukung penuh kegiatan tera ulang yang dilakukan pemerintah daerah. Menurut pria yang akrab disapa Antung Aman ini, tera ulang menjadi bagian dari komitmen usaha dalam memberikan pelayanan yang sesuai aturan.
“Tera ulang ini penting untuk menjaga transparansi dan kejujuran dalam pelayanan kepada masyarakat. Kami berterima kasih atas pembinaan dan pengawasan yang dilakukan DKUMPP,” katanya.
Usai pelaksanaan tera ulang pompa BBM, DKUMPP Kabupaten Banjar dijadwalkan melanjutkan kegiatan serupa pada sejumlah alat ukur lain, termasuk timbangan batu bara di Kecamatan Sungai Pinang serta timbangan elektronik milik PT Indomarco.(nw)
