NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Bincau, Kabupaten Banjar, Rabu (4/02/2026). Rekonstruksi tersebut dilaksanakan untuk melengkapi berkas penyidikan atas peristiwa tragis yang terjadi pada 6 Januari 2026 lalu.
Kanit Tipidum Polres Banjar, Ipda Ibnu Ismanto menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 08.30 Wita, berawal dari situasi banjir yang menyebabkan kendaraan warga diparkir di bahu jalan.
“Pada saat itu, tersangka yang berprofesi sebagai sopir menegur sejumlah warga agar memindahkan sepeda motor karena menghalangi akses jalan,” ungkapnya.
Namun teguran tersebut memicu ketegangan. Salah satu warga yang kemudian menjadi korban merasa tersinggung dan melontarkan ucapan bernada kasar kepada tersangka. Adu mulut pun tak terhindarkan.
Ipda Ibnu mengatakan, baik korban maupun tersangka merupakan warga desa yang sama dan saling mengenal. Usai cekcok, korban sempat kembali ke rumah. Namun karena masih diliputi emosi akibat ucapan sebelumnya, korban mendatangi kembali tersangka sambil membawa senjata tajam.
“Ucapan yang dilontarkan korban dianggap menghina dan memancing emosi. Situasi itu berujung pada penggunaan senjata tajam oleh tersangka,” jelasnya.
Dalam rekonstruksi yang digelar, diperagakan sekitar 22 adegan, mulai dari awal kejadian hingga korban dinyatakan meninggal dunia. Seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan lancar dan disaksikan oleh penyidik serta pihak terkait.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tiga titik luka tusuk, masing-masing di bagian dada, lengan, dan perut. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Tersangka tidak melarikan diri dan tetap berada di lokasi sampai petugas datang. Saat itu juga tersangka langsung kami amankan,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui dalam kondisi sadar dan tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau narkotika. Polisi memastikan motif utama peristiwa ini murni dipicu oleh ketersinggungan dan emosi sesaat.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan satu orang tersangka. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2).
“Ancaman hukuman maksimalnya sekitar 12 tahun penjara,” tegas Ipda Ibnu.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya parang pelaku dan korban serta pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.
Polres Banjar menegaskan, rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.(nw)
