NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Pria warga Desa Pulau Kuu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, HAR (39) dibekuk petugas Polsek Lampihong lantaran nekat mengancam menggunakan senjata tajam. HAR ditangkap setelah tujuh bulan DPO.
HAR ditangkap pada Senin (23/2/2026) menjelang tengah malam di kediamannya. Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Lampihong, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Balangan, serta Unit Resmob Sat Reskrim Polres Balangan.
Saat diamankan, HAR tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Balangan untuk menjalani proses hukum.
Penangkapan HAR bermula dari laporan warga yang diangam menggunakan senjata tajam pada Agustus 2025. Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO oleh Satuan Reserse Polres Balangan.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan AKP Ahmad Wiyono Djati menjelaskan, HAR dijerat Pasal 448 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
“Penangkapan terhadap HAR bermula dari laporan masyarakat tentang pengancaman menggunakan senjata tajam,” ujar Djati, Selasa (24/2/2026).
Saat diamankan, HAR mengakui perbuatannya mengancam menggunakan parang. Barang bukti senjata tajam yang digunakan hingga kini masih dalam pencarian. Adapun barang bukti lain yang diamankan berupa kaos milik korban.
Peristiwa pengancaman tersebut terjadi di Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Saat itu, korban berusaha melerai adiknya yang terlibat cekcok dengan teman HAR. Namun, ketika mencoba melerai, HAR yang berada di lokasi justru menodongkan parang ke leher korban agar tidak ikut campur.
Tak lama kemudian, warga setempat berdatangan dan berhasil meredakan situasi. Merasa terancam atas tindakan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lampihong.
“Keberhasilan penangkapan ini menjadi bagian dari capaian Polres Balangan dalam rangkaian Operasi Sikat Intan 2026,” ujarnya. (nw)
Reporter: Nasrullah
