Banjarbaru Terapkan WFH, Kantor Pelayanan Tetap Beroperasi

by
2 April 2026
Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby saat memimpin apel. (Foto : Media Center/newsway6.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Setelah adanya surat beradan dari pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri ke semua daerah di Indonesia terkait Work Form Home, akhirnya pemerintah Kota Banjarbaru resmi memulai babak baru dalam pola kerja aparatur sipil negara dengan menerapkan kebijakan WFH bagi pegawai setiap hari Jumat.

Kebijakan ter sebutmenjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi.

~ Advertisements ~

 Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru Nomor 100.3.4/7/IV/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, yang ditetapkan pada 2 April 2026.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, sebagai langkah konkret Pemko Banjarbaru dalam menyesuaikan pola kerja birokrasi dengan perkembangan teknologi dan tuntutan efisiensi pemerintahan modern.

~ Advertisements ~

Skema kerja fleksibel tersebut diberlakukan dengan komposisi 50 persen bekerja dari rumah (WFH) dan 50 persen bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).

Meski demikian, penerapan WFH tidak berlaku untuk seluruh pegawai. Pemerintah Kota Banjarbaru menegaskan bahwa unit kerja yang memiliki layanan langsung kepada masyarakat tetap wajib bekerja dari kantor agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pegawai yang dikecualikan dari WFH antara lain jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, camat, lurah, serta unit layanan strategis seperti kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, hingga berbagai layanan publik di kecamatan dan kelurahan.

~ Advertisements ~

Dengan demikian, masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan secara langsung tanpa terganggu oleh penerapan sistem kerja fleksibel tersebut.

~ Advertisements ~

Pemko Banjarbaru juga memberi ruang fleksibilitas dalam pelaksanaan kebijakan ini. Apabila terdapat pekerjaan mendesak atau kebutuhan kedinasan tertentu, pegawai yang dijadwalkan WFH tetap dapat diminta untuk hadir bekerja di kantor.

Karena itu, kepala perangkat daerah diminta mengatur mekanisme kerja pegawai secara proporsional dengan komposisi 50:50 antara WFH dan WFO, sekaligus memastikan pengawasan serta pengendalian pelaksanaannya berjalan efektif.

~ Advertisements ~

Selain mengatur pola kerja, kebijakan ini juga menjadi momentum percepatan digitalisasi pemerintahan di Banjarbaru. Berbagai sistem layanan berbasis teknologi diperkuat, mulai dari e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, hingga penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kegiatan pemerintahan seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, hingga konferensi juga didorong lebih banyak dilakukan secara hybrid maupun daring, dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.

~ Advertisements ~

Di sisi lain, Wali Kota Lisa juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan fasilitas pemerintah selama penerapan WFH. Kepala perangkat daerah diminta membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan di luar kepentingan kedinasan serta memastikan penghematan energi di lingkungan kantor.

“Pegawai yang bekerja dari rumah untuk memastikan AC, lampu, kabel listrik, dan berbagai perangkat elektronik di ruang kerja kantor telah dimatikan sebelum meninggalkan kantor, sebagai bagian dari upaya efisiensi energi,” ucapnya Pada Kamis (02/04/2026)

~ Advertisements ~

Sementara itu, untuk pengaturan kehadiran pegawai selama WFH, sistem presensi akan dilakukan melalui Aplikasi Banjarbaru Bagawi yang pengelolaannya berada di bawah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banjarbaru.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap transformasi budaya kerja ASN dapat berjalan lebih progresif dan modern, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Sistem kerja fleksibel ini juga diharapkan mampu meningkatkan produktivitas aparatur serta mendukung efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog