JPU Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Penganiya Anak

29 Maret 2023
sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di Rumah tangga di Banjarbaru, Selasa (28/3) pikul 11.40 wita di di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru dihadiri langsung terdakwa dan penasihat hukumnya. (Foto : RizkiN/Kejari Banjarbaru)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di lingkungan Rumah tangga di Banjarbaru, terus berlanjut.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dalam sidang lanjutan yang di gelar Selasa (28/3) pukul 11.40 wita, para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejakasaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Riza Pramudya Maulana dan Dian S Amajida, menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, untuk pembatalan hukum yang diajukan pada persidangan sebelumnya.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pasalnya ucap Kasi Intelejen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, dalam menyusun surat dakwaan, para JPU telah melakukan secara cermat, jelas dan lengkap.

~ Advertisements ~

Mulai dari tanggal, nama lengkap, tempat tanggal lahir, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa, sudah diuraian secara cermat dan jelas.

~ Advertisements ~

Kemudian mengenai tindak pidana yang didakwakan sambung Essadendra, telah disebutkan waktu dan tempat kejadian tindak pidana itu dilakukan.

Dan tambah Essadendra, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Sedangkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP yang menerangkan surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum, yang mana surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan syarat materil.

“Sehingga tidak dapat dikatakan batal demi hukum,” tegasnya, Selasa (28/3) pukul 14.38 wita.

Pada sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru itu, penasihat hukum terdakwa dinilai belum memahami maksud dari ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP.

Apabila dilihat dari rumusan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, surat dakwaan atas terdakwa telah tersusun secara sistematis, jelas, dan tegas dengan uraian peristiwa yang tersusun secara terstruktur.

“Uraian peristiwa secara sudah dibuat secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang kami dakwakan kepada terdakwa,” tandasnya.

Diketahui, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di Rumah tangga di Banjarbaru, Anita Pebrianti Sri Mulyono hadir secara langsung bersama penasihat hukum dalam persidangan kali ini.

Anita diduga melanggar pasal 44 ayat 1 Junto pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, atau pasal 80 Jo pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(adv).

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog