15 Tahun Penjara Untuk Utuh

5 April 2023
Akibat transaksi sabu terdakwa Utuh di jatuhi hukuman 15 tahun penjara saat sidang putusan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (3/4/2023) (foto : ilustrasi/ pixabay)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Terdakwa kasus perantara perdagangan Narkotika jenis Sabu (methamphetamine) di Banjarbaru, Rumiansyah alias Utuh, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun plus denda Rp2 juta.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Hal itu menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Essadendra Aneksa, terungkap dalam sidang lanjutan kasus jual beli sabu di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (3/4/2023) pukul 12.30 wita.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Essadendra menyatakan, hukuman kepada Utuh tersebut dijatuhkan, setelah Utuh dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang -undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

~ Advertisements ~

Dari sejumlah barang bukti berupa 7 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu tersebut ungkap Essadendra, Utuh dijatuhi hukuman mendekam dibalik jeruji besi selama 15 tahun dan denda sebesar Rp2 juta.

~ Advertisements ~

“Berat bersih (Sabu-red) 285,14 gram dirampas untuk dimusnahkan,” cetus Essadendra.

Sebelumnya, Utuh diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang tersebut , Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru di wakili oleh Andryawan Perdana Dista Agara.(adv)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog