Tegas!,  Wali Kota Banjarbaru Larang Pungutan Perpisahan Sekolah

9 Mei 2026
Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby foto bersama dengan sejumlah siswa seusai upacara Hardiknas 2026 di lapangan Murdjani. (Foto : MC/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Masih seringnya terjadi pungutan saat perpisahan di sejumlah sekolah, Pemerintah Kota Banjarbaru mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik pungutan kegiatan perpisahan dan wisuda sekolah yang dinilai membebani orang tua murid.

Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby, secara langsung meminta seluruh sekolah tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, agar tidak menarik biaya apa pun terkait kegiatan perpisahan siswa.

Arahan itu disampaikan Lisa sebagai respons atas munculnya keresahan masyarakat terkait meningkatnya biaya kegiatan sekolah menjelang akhir tahun ajaran, ia menegaskan kegiatan seremonial pendidikan tidak boleh berubah menjadi beban ekonomi baru bagi keluarga siswa.

~ Advertisements ~

“Tidak boleh ada pungutan apa pun kepada siswa maupun orang tua murid. Kalau ada kegiatan perpisahan atau wisuda, laksanakan secara sederhana saja, sesuai kemampuan sekolah, jangan berlebihan,” ujar Lisa beberapa waktu lalu.

Lisa menegaskan kegiatan perpisahan seharusnya menjadi ruang kebersamaan dan ungkapan syukur atas proses pendidikan yang telah dijalani siswa, bukan menjadi ajang kompetisi kemewahan antarsekolah.

“Prinsipnya pendidikan harus menghadirkan rasa keadilan. Jangan sampai ada orang tua yang merasa tertekan karena harus membayar biaya kegiatan sekolah yang di luar kemampuan mereka,” katanya.

Langkah Wali Kota itu kemudian ditindaklanjuti cepat oleh Kepala Dinas Pendidikan, Abdul Basid melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 800/0982-Set/Disdik tertanggal 7 Mei 2026 tentang larangan pungutan di satuan pendidikan.

“Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan TK/PAUD, SD, SMP negeri maupun swasta, serta satuan pendidikan kesetaraan seperti SPNF-SKB dan PKBM yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru,” terangnya saat dikonfirmasi.

Basid mengatakan, surat edaran diterbitkan sebagai langkah mitigasi agar tidak muncul polemik di tengah masyarakat terkait pungutan sekolah yang tidak sesuai aturan.

“Kami bergerak cepat sesuai arahan Ibu Wali Kota. Sekolah harus memahami bahwa kegiatan pendidikan tidak boleh memberatkan orang tua murid. Karena itu kami pertegas melalui surat edaran resmi,” ujarnya.

Dalam surat edaran itu ditegaskan, satuan pendidikan dilarang memungut biaya yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Sekolah juga dilarang mewajibkan pembayaran dalam proses penerimaan peserta didik baru, kenaikan kelas, hingga kelulusan. Termasuk di dalamnya pungutan untuk kegiatan perpisahan, wisuda, pengukuhan, atau kegiatan lain yang bersifat mewah, mengikat, dan memberatkan masyarakat,” ujarnya.

“Adapun sumbangan yang diperbolehkan hanya yang bersifat sukarela, tanpa paksaan, tidak ditentukan nominalnya oleh sekolah, serta tidak dikaitkan dengan kepentingan akademik maupun administrasi siswa,” pungkas Basid.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog