Dinkes Banjar Gandeng Kejari Kawal Kelanjutan Proyek RS Tipe D Gambut

26 Juli 2026

NEWSWAY.CO.ID,MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar menunjukkan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut. Untuk memastikan proyek strategis dengan nilai anggaran sekitar Rp120 miliar tersebut berjalan sesuai ketentuan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar berencana kembali menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar dalam pendampingan hukum.

Pendampingan tersebut akan diajukan setelah skema kontrak tahun jamak (multiyears) disepakati dan seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, dr. H. Noripansyah, S.Si.T., M.KM, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh proses pembangunan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Saat skema multiyears sudah disepakati dan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, kami akan kembali mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Banjar,” ujar Noripansyah saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, rencana pendampingan hukum ini bukanlah keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Bahkan sebelum proyek tersebut menjadi perhatian publik, Dinas Kesehatan telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme yang tepat untuk melanjutkan pembangunan rumah sakit tersebut.

Dari hasil konsultasi tersebut, pemerintah daerah memperoleh rekomendasi agar pembangunan dilaksanakan melalui skema kontrak tahun jamak (multiyears). Skema ini dinilai paling sesuai mengingat total kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp120 miliar, sehingga pembiayaan dapat dilakukan secara bertahap tanpa membebani APBD dalam satu tahun anggaran.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar saat ini tengah menyiapkan berbagai dokumen dan tahapan administrasi. Salah satu syarat utama yang sedang diproses adalah penyusunan nota kesepakatan bersama DPRD Kabupaten Banjar sebelum kontrak multiyears dapat dijalankan.

Noripansyah menegaskan bahwa keterlibatan Kejari Banjar diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengawal setiap tahapan pelaksanaan proyek agar tetap berada pada koridor regulasi yang berlaku.

“Kami tetap berkomitmen agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, apabila skema multiyears sudah disepakati, kami akan kembali meminta pendampingan dari Kejaksaan,” tegasnya.

Ia berharap pendampingan hukum dari Kejari Banjar dapat meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari. Dengan demikian, pembangunan RS Tipe D Gambut dapat segera dilanjutkan sehingga masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang lebih lengkap, dekat, dan memadai.

Keberadaan RS Tipe D Gambut sendiri diharapkan menjadi salah satu fasilitas kesehatan strategis yang mampu memperluas jangkauan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kecamatan Gambut dan wilayah sekitarnya, sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Banjar.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog