NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Sebanyak 6.189 narapidana Satuan Kerja Pemasyarakatan di Kalsel mendapat remisi di Hari Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin didampingi Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, Erwedi Supriyatno, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan, dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru.
Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum I (Pengurangan sebagian dari masa pidana) sebanyak 6.056 orang, dan yang mendapatRemisi Umum II (Pengurangan seluruhnya dari masa pidana) berjumlah 133 orang, terdiri 51 orang langsung bebas dan 82 orang masih harus menjalani kurungan pengganti denda/subsider.
Kemerdekaan, menurut Gubernur Haji Muhidin, mengajarkan bahwa selalu ada harapan untuk menjadi lebih baik. Tidak ada manusia yang luput dari kesalahan, tetapi setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Mari kita jadikan momentum hari kemerdekaan ke-81 ini sebagai semangat untuk membuka lembaran baru, membangun kehidupan yang lebih baik, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, daerah, dan bangsa,” ucap Gubernur H. Muhidin dalam sambutannya.
Muhidin menyampaikan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana, merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai proses penting dalam membantu warga binaan memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Karena itu, saya berharap remisi ini bukan sekadar dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk semakin memperkuat tekad, memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, serta membangun kembali kepercayaan keluarga dan masyarakat,” ucap Gubernur H. Muhidin.
Ia berpesan khusus kepada anak-anak binaan, agar jangan pernah merasa bahwa masa depan telah berakhir. Usia muda adalah kesempatan yang sangat panjang untuk belajar, berkembang, dan meraih cita-cita.
Sementara, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, Erwedi Supriyatno, dalam laporannya menyebut, untuk jumlah Satuan kerja Pemasyarakatan di Kalsel, sebanyak 18 UPT terdiri dari 8 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), 6 Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan 3 Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Jumlah Warga Binaan, baik Narapidana, Anak Binaan dan Tahanan, saat ini mengalami over kapasitas 99 persen. Dari kapasitas yaag tersedia hanya untuk 4.382 orang, kini jumlahnya mencapai 8.716 orang,” jelas Erwendi.
Penyerahan SK Remis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI oleh Gubernur H. Muhidin juga disaksikan pimpinan Forkopimda Kalsel dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel M. Syarifuddin, Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum dan Politik Kota Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Pimpinan Instansi, Lembaga, dan Mitra Kerja Pemasyarakatan, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Pejabat Manajerial Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kanwil Ditjen Imigrasi, serta perwakilan Warga Binaan.
Acara digelar dengan khidmat dan penuh makna, sebagai bentuk apresiasi negara kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah menunjukkan perilaku baik, taat aturan, serta berkomitmen memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.(nw)
