Tarif Air PTAM Intan Banjar Sudah Mengacu pada Aturan, PTAM Terbuka Memberikan Penjelasan kepada Pelanggan

20 Agustus 2026
Kantor PTAM Intan Banjar. (Foto ; newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Menanggapi Ketua LPKSM Borneo Kalimantan, M Irfan Fajrianur, SE., SH., CPM yang mengkritisi persoalan tarif air PTAM Intan Banjar, karena menurutnya tarif tidak hanya dilihat dari sisi mahal atau murahnya harga yang harus dibayar pelanggan.

Kasubag Hukum dan Humas PTAM Intan Banjar, Mahyuni, menjelaskan tarif air yang berlaku di PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar memiliki dasar dan mekanisme penetapan yang mengacu pada regulasi pemerintah, penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada Oktober 2022.

“Sebelumnya, penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada 2012 atau sekitar 10 tahun sebelumnya. Jadi penetapan tarif ini tentunya tidak dilakukan begitu saja. Ada regulasi dan mekanisme yang menjadi dasar dalam perhitungannya,” ujar Mahyuni, Rabu (19/08/2026)

Ia juga mengatakan, salah satu dasar yang digunakan adalah Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, beserta aturan perubahan yang mengatur mekanisme penetapan tarif air minum.

“Selain itu, penetapan tarif juga mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0660/KUM/2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2022,”tegasnya.

Mahyuni menjelaskan untuk PTAM Intan Banjar, ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui keputusan Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru mengenai penetapan tarif air minum PTAM Intan Banjar.

Menurut Mahyuni proses perhitungan tarif batas atas dan batas bawah juga telah mendapat pendampingan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, sebelum ditetapkan melalui keputusan gubernur, prosesnya juga telah dikoordinasikan bersama Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat adalah bahwa tarif yang berlaku memiliki dasar regulasi dan melalui proses perhitungan sesuai ketentuan. Tarif tidak asal-asalan ditentukan oleh PTAM,” jelasnya.

Mahyuni juga menjelaskan bahwa PTAM Intan Banjar tetap terbuka memberikan informasi kepada pelanggan agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang jelas terkait ketentuan tarif yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami menjalankan ketentuan tarif sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Harapannya masyarakat juga bisa mendapatkan informasi yang utuh mengenai dasar penetapan tarif tersebut,” pungkas Mahyuni.

Untuk diketahui, sebelumnya Ketua LPKSM Borneo Kalimantan, M Irfan Fajrianur, SE., SH., CPM mengkritisi persoalan tarif air PTAM Intan Banjar.

Menurutnya tarif tidak hanya dilihat dari sisi mahal atau murahnya harga yang harus dibayar pelanggan,pasalnya dari perspektif perlindungan konsumen, penetapan tarif harus didasarkan pada perhitungan yang wajar, transparan, efisien, sesuai ketentuan, serta sebanding dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

“Harus dapat dijelaskan kepada publik, berapa sebenarnya biaya produksi air per meter kubik, berapa biaya air baku, listrik, tenaga kerja, pemeliharaan dan investasi, termasuk berapa tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW),” ujar Irfan melalui rilisnya beberapa waktu lalu.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog