Kurang dari 2×24 Jam, Tim Macan Bamega Polres Kotabaru Bekuk Oknum Satpam Pelaku Curas Demi Judi Online

by
30 Oktober 2026
Tim Jatanras Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru sukses meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang meresahkan di sebuah kios kawasan Jalan Meranti Putih, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara.(Foto: humas polres kotabaru)

NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Gerak cepat ditunjukkan Polres Kotabaru dalam memberantas tindak kriminalitas. Kurang dari 2×24 jam, Tim Jatanras Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru sukses meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang meresahkan di sebuah kios kawasan Jalan Meranti Putih, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Pelaku berinisial MRI (26), seorang warga Desa Stagen yang kesehariannya bekerja sebagai satpam di salah satu bank di Kotabaru, tak berkutik saat diringkus di rumah kontrakannya di wilayah Desa Marga Jaya, Kecamatan Pamukan Barat, Selasa (27/10/2026) dini hari.

Kapolres Kotabaru AKBP Ade Harri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Agus Suyanto, S.Pd.I., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata respons cepat kepolisian sekaligus implementasi program prioritas Kapolri dalam penguatan bidang penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.

Kasus bermula saat korban yang tengah menjaga kios didatangi pelaku pada Minggu (25/10/2026) siang sekitar pukul 13.22 WITA. Mengendarai sepeda motor Honda Scoopy, pelaku mendadak masuk ke dalam kios, mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis belati, memaksa korban bungkam, lalu menggasak uang tunai di laci sebelum kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000 dan langsung melaporkannya ke Mapolres Kotabaru.

Menerima laporan tersebut, Tim Jatanras Macan Bamega langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta penyelidikan intensif di lapangan. Berkat koordinasi yang solid bersama jajaran Polsek Pamukan Utara, pelarian pelaku berhasil diendus hingga ke persembunyiannya di Kecamatan Pamukan Barat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi serta senjata tajam jenis belati. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa motif nekat pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut adalah untuk mendanai kecanduan judi online.

Atas perbuatannya, pelaku kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kotabaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.(nw)

Reporter: Rizal

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog