NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby, membenarkan adanya dua pegawai pemerintah kota yang terseret kasus penyalahgunaan narkotika, saat ini dua pegawai di tersebut sudah diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus narkoba dengan dugaan sebagai pengguna hingga pengedar, informasi penangkapan tersebut mencuat pada Selasa (3/11/2026) kemarin.
Berdasarkan informasi, dua pegawai itu masing-masing berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan PPPK penuh waktu.
Keduanya diketahui bertugas di lingkungan Pemko Banjarbaru. Satu orang merupakan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal), sedangkan lainnya bertugas di lingkungan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarbaru.
Menanggapi kasus tersebut, Lisa menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran penyalahgunaan narkotika di lingkungan Pemko Banjarbaru.
“Jadi ulun (saya) juga menerima informasi dan ulun memastikan, ulun membenarkan bahwa ya benar ada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Lisa menyebutkan, pemerintah kota memiliki program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
“Upaya dari pemerintah Banjarbaru, kita kan ada program P4GN yang ada di Bakesbangpol Kota Banjarbaru. Kita melakukan program itu mendorong kita ini memerangi narkoba secara transparan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Banjarbaru juga telah melakukan tes urine terhadap seluruh pegawai. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan internal menyusul kasus yang menyeret dua pegawainya.
“Hari ini pun kita sudah menindaklanjuti narkoba, kita sudah tes urine semua pegawai,” tambah Lisa.
Selain proses hukum yang ditangani kepolisian, kedua pegawai tersebut juga terancam sanksi administratif sesuai ketentuan kepegawaian.
Lisa mengatakan, Pemko Banjarbaru menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Sementara, proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi terkait status kepegawaian akan ditangani Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Yang jelas, secara hukumnya kita serahkan kepada aparat untuk memprosesnya. Dan secara kepegawaiannya, kita serahkan ke BKPSDM untuk memprosesnya,” pungkasnya.(nw)
