NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Sistem keamanan negara heboh. Presiden RI Prabowo Subianto disadap. Sejumlah jenderal diduga sebagai tersangka pelaku penyadapan. Saat ini, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mendekam di penjara Mabes Polri terkait dugaan kasus penyadapan terhadap orang nomor satu di republik ini.
Selain Listyo Sigit yang merupakan mantan Kapolri, dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Penyidik masih mendalami kasus ini. Belum dipaparkan peran ketiga tersangka.
“Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” ungkapnya.
Meski penahanan telah dilakukan, Bareskrim belum membeberkan secara terperinci tindakan masing-masing tersangka. Penyidik masih menelusuri bagaimana dugaan penyadapan berlangsung, siapa yang memberikan perintah, dan bagaimana sejumlah nomor telepon bisa masuk ke sistem pemantauan komunikasi Polri.
Kommjen Asep mengatakan, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.
Polri menyatakan target penyadapan tersebut juga menyasar tokoh politik hingga media.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.
Bareskrim Polri sudah memeriksa 10 saksi hingga 3 saksi ahli. Polri juga menyita sejumlah barang bukti, dari HP hingga flashdisk.
“Memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” ujar Kabareskrim.(nw/net)
