Terpidana Kasus Program KOTAKU Bayar Uang Pengganti Atas Kerugian Uang Negara

5 Mei 2023
kerugian uang negara sebesar Rp395.500.000 di program Dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) National Slum Upgrading Program (NSUP) Program Kotaku dikembalikan oleh para terpidana (4/5) di Kantor Kejari Banjarbaru. (foto : rizki n / kejari banjarbaru)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Kamis (4/5) pukul 11.00 wita, para terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) National Slum Upgrading Program (NSUP) Program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) tahun anggaran 2019 membayar uang pengganti atas kerugian uang negara sebesar Rp395.500.000.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa, total uang kerugian negara berdasarkan penaksiran oleh ahli Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, uang yang semestinya dibayarkan adalah senilai Rp391.426.727.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Pembayaran uang pengganti dari terpidana Tindak Pidana Korupsi Atas Dana Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat (BPM) National Slum Upgrading Program (NSUP) Program Kotaku II (Kota Tanpa Kumuh) tahun anggaran 2019 sebesar Rp359.500.000,” releasenya kepada awak media.

~ Advertisements ~

Essadendra menyampaikan, rincian uang pengembalian dari Rp359.500.000 diantaranya dari terpidana AM sebesar Rp82.500.000.

~ Advertisements ~

Kemudian lanjutnya, dari terpidana HKE sebesar Rp82.500.000. Kemudian dikembalikan juga oleh terpidana NL sebesar Rp191.426.727.

“Uang Rampasan sebesar Rp.35.000.000 dari berkas perkara Terpidana AM dan HKE,” tegas Essadendra.

Uang yang sudah dikembalikan tersebut tambahnya, telah di setorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 045 PDT Kejaksaan Negeri Banjarbaru pada Bank Rakyat Indonesia oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Banjarbaru tanggal 04 Mei 2023.

Sebelumnya, terdakwa kasus tersebut Noor Lianto alias Anto terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 saat sidang lanjutan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Rabu (3/8/2022).

Isi pasal tersebut berbunyi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Anto diputusakan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Terdakwa pun dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.191 juta paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (adv)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog