Tuntutan Hukum Kepada Tersangka Laka Lantas Dihentikan Jamtipidum

13 Mei 2023
Tersangka tindak pidana Laka Lantas, Indriati Putri yang menyebabkan satu orang meninggal, tuntutan hukumnya di setujui dihentikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Tipidum) Dr. Fadil Zumhana. (foto Rizki N / Kejari Banjarbaru)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Tersangka tindak pidana Laka Lantas, Indriati Putri yang telah menyebabkan satu orang meninggal, tuntutannya di setujui dihentikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Tipidum) Dr. Fadil Zumhana.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Keputusan tersebut diambil berdasarkan restorative justice di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (11/5/2023).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Walaupun tambah Dr. Fadil, tersangka Indri telah melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beberapa waktu lalu, tetapi pihak keluarga korban bersepakat masalah tersebut diselesaikan dengan tidak saling menuntut.

~ Advertisements ~

“Karena pihak keluarga korban menyadari bahwa kejadian tersebut adalah suatu musibah yang tidak dikehendaki dan tidak disengaja, pihak tersangka telah memberikan santunan sebesar Rp10 juta kepada pihak keluarga korban,” tegas Jaksa Agung Muda Dr. Fadil.

~ Advertisements ~

Kemudian ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa, kesepakatan damai diperoleh dari pendekatan yang dilakukan pihaknya kepada kedua belah pihak.

“Masing-masing pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan di luar persidangan,” tegas Essa.

Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative didasari rasa keadilan dalam masyarakat, dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.(adv)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog