NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Saat sidang Replik (Jawaban) penuntut umum atas nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa, yang dilaksanakan secara daring, di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (23/5/2023) pukul 11.00 wita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi terdakwa.


Karena ungkap JPU Andryawan Perdana Dista Agara, Pledoi oleh tim penasihat hukum kedua terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru tahun anggaran 2018, Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani, alasan pembelaan yang terdapat dalam pledoi tersebut tidak tepat dan tidak berdasar.



Oleh karena itu, dirinya dan rekannya Faizal Aditya Wicaksana menegaskan, pledoi oleh masing-masing penasehat hukum tidak dapat diterima, atau ditolak.

“Pokoknya tetap pada pendapat sebelumnya yang tertuang dalam surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya,” cetus Agara

Melalui replik tersebut tambahnya, JPU memohon Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatan para terdakwa sesuai dengan amar tuntutan pidana dari penuntut umum
Sementara itu, di kesempatan yang sama, salah satu dari tim penasehat hukum terdakwa, Darul Huda Mustakim, memberikan tanggapan atas tanggapan jawaban JPU terhadap pledoi dari terdakwa secara lisan.
Menurutnya, duplik yang diajukan ke JPU tersebut tetap berdasarkan pada nota pembelaan (pledoi), bukan tidak berdasar.
Sidang selanjutnya akan di gelar pekan depan, Selasa (30/5/2023), agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. (adv)