2 Terdakwa Kasus KONI Banjarbaru di Jatuhi Hukuman Penjara dan Denda

31 Mei 2023
Majelis hakim di ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin menjatuhkan humukan penjara bagi 2 terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018 bersalah pada sidang putusan (30/5).(foto : Rizki n / Kejari Banjarbaru)

NEWSWAY.ID, BANJARMASIN – 2 terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018, di vonis bersalah oleh majelis hakim, saat sidang putusan di ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Selasa (30/5).

~ Advertisements ~

Majelis Hakim ungkap Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, Rabu (31/5), menjatuhi kedua terdakwa Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani hukuman pidana penjara 1 tahun 1 bulan, dengan dikurangi selama keduanya berada dalam tahanan rutan.

~ Advertisements ~

Keduanya juga dihukum pidana denda, senilai Rp50 juta, subsidair 1 bulan pidana kurungan penjara.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Terdakwa tambah majelis hakim, juga mesti membayar uang pengganti sebesar Rp.144.606.194 (Seratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Ribu Setarus Sembilan Puluh Empat Rupiah<-red), subsidair 3 bulan pidana penjara.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Setelah pembacaan amar putusan atas diri para terdakwa, keduanya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim penasehat hukum terkait dengan sikap yang akan diambil,” ungkap Essadendra.

~ Advertisements ~

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tambah Essadendra, seusai pembacaan amar putusan oleh majelis Hakim terhadap kedua terdakwa, menyatakan akan berpikir lagi atas sikap yang akan diambil.

~ Advertisements ~

JPU maupun para terdakwa terangnya, memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap yang akan diambil.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Sebelumnya, kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018 Daniel itta dan Agustina Tri Wardhani dinyatakan tidak terbukti secara sah.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Namun, para terdakwa dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diyakinkan pula bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana yang mana tertuang dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.(adv)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog