Raja-Raja Nusantara Berhadir, Sidang Paripurna DPD RI Sepakati Penguatan Sistem Bernegara

15 Juli 2023
Para Raja dan Sultan mengikuti Sidang Paripurna ke-12 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 yang hasilnya menyepakati Penguatan Sistem Bernegara (foto : Pangeran Cevi / Kesultanan Banjar)

NEWSWAY.ID, JAKARTA – Pada sidang Paripurna ke-12 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023, pada Hari Jumat, (14/7) yang dimulai 09.00 WIB di Gedung Nusantara V MPR/DPD RI, PYM. Pangeran Cevi Yusuf Isnendar yang datang sebagai undangan bersama Raja dan Sultan Nusantara, menyatakan terimakasihnya kepada pihak DPD RI.

~ Advertisements ~

Dengan disahkannya RUU Pelestarian Kerajaan ungkapnya, maka terbuka jalan kembali ke UUD 45 naskah asli.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Karena akan terpenuhinya wakil MPR dari utusan daerah, yaitu kehadiran raja sultan dari seluruh wilayah Indonesia,” cetusnya.

~ Advertisements ~
Pangeran Cevi Y Isnendar diundang dengan kapasitasnya sebagai Sultan Banjar di Sidang Paripurna DPD RI yang berlangsung di Gedung Nusantara V. (foto : Pangeran Cevi/ Kesultanan Banjar)

Hal itu menurutnya sesuai dengan tiga tuntutan yang disampaikan sebelumnya oleh 55 Raja dan Sultan se Nusantara, yang di wakili oleh tersebut tambah PYM Ir H Andi Irfan Mappaewang, ST, M AP Arajang Binuang XVIII pada hari Jumat (23/6), di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

~ Advertisements ~

Dikutip dari facebook.com/dpdri, pada sidang Paripurna DPD RI tersebut, telah menyepakati penguatan sistem bernegara, dengan kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa.

Kesepakatan tersebut muncul karena menyadari adanya studi dan kajian akademik yang menyatakan bahwa perubahan konstitusi di tahun 1999 hingga 2022, telah menghasilkan konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi.

“Untuk itu, sebagai kewajiban kewarganegaraan dan kewajiban kenegaraan untuk senantiasa
menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, maka DPD RI berpandangan untuk mengembalikan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi konstitusi negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa seperti
termaktub di dalam UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian harus dilakukan penyempurnaan dan penguatan melalui Teknik Adendum Konstitusi,” kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono yang memimpin sidang bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan Sultan B Najamudin.

Untuk materi lebih terinci tentang adendum, lanjut Nono, akan disiapkan secara lebih mendalam sehingga menjadi proposal kenegaraan DPD RI demi kedaulatan rakyat yang hakiki dan percepatan terwujudnya cita-cita dan tujuan lahirnya NKRI.

“Nanti pembahasan materi adendum dari DPD RI akan dipimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie dan pakar dari luar ada Prof Yusril Ihza Mahendra,” tukas Nono.

Seperti diketahui menurut Guru Besar Filsafat UGM, Prof. Kaelan dalam bukunya, negara ini sudah tidak berdasar kepada Pancasila. Karena Konstitusi hasil amandemen pada tahun 1999 hingga 2004 telah meninggalkan Pancasila sebagai identitas Konstitusi.

Padahal identitas suatu konstitusi adalah esensi dan substansi dari suatu konstitusi, sekaligus suatu ciri khas suatu konstitusi.

Salah satu ciri dari Konstitusi yang berdasar Pancasila terdapat di Sila ke-Empat dan Sila ke-Tiga yang menjadi penjelmaan seluruh elemen rakyat di dalam Lembaga Tertinggi Negara. Karena peran MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang melaksanakan sekaligus penjelmaan kedaulatan rakyat dan pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan Republik Indonesia telah dibubarkan.

Sidang Paripurna ke-12 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023, pada Hari Jumat, (14/7) yang dimulai 09.00 WIB di Gedung Nusantara V MPR/DPD RI, (foto : Pangeran Cevi / Kesultanan Banjar)

Selain para anggota DPD RI, hadir juga dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-12 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 dihadiri para Raja dan Sultan Nusantara. Antara lain Dr. Ir. H. Achmad Faisal Sapada SE MM. (Addatuang Sidenreng XXV, Sulsel), R.H. Rahardjo Djali AK. (Sultan Aloeda II Kesepuhan Cirebon, Jabar), Pangeran Syaiful Islam MT. Siradjuddin (Sultan Dompu, NTB), Brigjen Pol (P) Dr. A.A. Andi Mapparessa MM. M.Si (Karaeng Turikale VIII, Sulsel), Dr. Yurisman Star (Kerajaan Tokotua Kabaena, Sultra), Pangeran Cevi Y Isnendar (Sultan Banjar, Kalsel), Pangeran Handi (Raja Keprabon Cirebon, Jabar), Raden Luki Djohari Soemawilaga (Radya Anom Keraton Sumedang Larang, Jabar), Firdaus Bgd. Kayo (Perwakilan Kerjaan Jambu Lipo, Sumbar), YM. Nedy Achmad (Perwakilan Kerajaan Sekadau, Kalbar), YM. Datu Eddy Purnama SH. (perwakilan Kerjaan Bulungan, Kaltara), YM Zulkarnain (perwakilan Kerajaan Puri Denpasar, Bali) dan YM Dewi Ratna Muhlisa dari kesultanan Bima, NTB.

Kehadiran para Raja dan Sultan Nusantara memperkuat perjuangan DPD RI dalam mengkoreksi arah perjalanan bangsa.

Sebab para raja dan Sultan dalam Silaturahmi bersama DPD RI di Jakarta pada 23 Juni 2023 lalu juga menyepakati tiga tuntutan untuk disampaikan kepada seluruh komponen bangsa dan negara, demi Indonesia yang lebih berdaulat, adil, makmur dan beradab serta untuk memastikan terwujudnya pelaksanaan Alinea ke-IV Naskah Pembukaan UUD 1945.

(foto : FB / Dewi Ratna M)

Tiga tuntutan itu pertama, menuntut lahirnya Konsensus Nasional agar Indonesia kembali menjalankan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, dengan mengembalikan kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, sekaligus sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.

Kedua adalah menempatkan Utusan Daerah di dalam MPR dengan basis sejarah kewilayahan dan pemegang
hak asal-usul sebagai penduduk Nusantara, yang menjadi faktor kunci lahirnya Republik Indonesia.

Tuntutan ketiga, meminta Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU tentang Perlindungan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara menjadi Undang-Undang.