Akibat Pelanggaran UU Pornografi dan ITE, MS Diputus 3 Tahun Pidana Penjara

14 Agustus 2023
Majelis Hakim memutuskan hukuman pidana penjara selama 3 tahun atas perbuatan terdakwa MS pelanggar UU Pornografi dan ITE. (foto : canva)

NEWSWAY, BANJARBARU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam sidang putusan kasus pelanggaran Pornografi dan ITE menyatakan, terdakwa MS terbukti bersalah telah melanggar pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

MS oleh Majelis Hakim juga dinyatakan, melanggar Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Atas dasar itu, di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (10/8/2023) pukul 13.00 Wita, Majelis Hakim memutuskan hukuman pidana penjara selama 3 tahun atas perbuatan terdakwa MS.

~ Advertisements ~

Selain hukuman penjara, terdakwa yang bersangkutan juga didenda senilai Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara.

~ Advertisements ~

Terdakwa MS terbukti bersalah memproduksi beberapa video pornografi dengan cara diam-diam merekam 3 korbannya yang sedang mandi di sebuah kontrakan.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Maulana Shihab dilaporkan ke pihak kepolisian.

Salah satu saksi inisial SH dalam persidangan tersebut menerangkan, ketika Ia tengah mandi di rumah Kontrakannya, tiba-tiba saksi SH melihat ada sebuah handphone muncul di atas ventilasi kamar mandinya.

Terkejut melihat ada sebuah handphone muncul di ventilasi, sontak saksi SH bergegas pergi ke pos kamling/ronda yang posisinya tepat berada di samping rumah kontrakannya.

Disana (pos kamling<-red) SH melihat sejumlah pemuda yang masing-masing memegang handphone.
Kemudian saksi SH memberitahu saksi M apa yang baru saja dialaminya di kamar mandi.

Setelah berdiskusi, SH dan M keluar rumah mendatangi pos kamling di sebelah rumah kontrakan mereka.

Disana mereka mendapati terdakwa sedang berada di tempat tersebut bersama saksi Pa Tembong dan Ahmat.

Ketika ditanya SH dan M, terdakwa awalnya tidak mengakui perbuatannya itu.

“Kami mengecek handphone milik terdakwa, tapi awalnya tidak ditemukan adanya video yang merekam saya mandi,” beber SH di persidangan.

“Lalu handphonenya (terdakwa<-red) kami sita, data-datanya kami recovery (pulihkan<red),” sambungnya.

Setelah berhasil dipulihkan didapati fakta, terdapat 5 video yang merekam saksi SH, M dan U ada di dalam handphone sedang mandi.

Ironisnya SH mengaku, satu video yang merekam saksi SH tengah mandi sudah di kirim ke kontak whatsapp atas nama Ridho Ganteng.

“Dari fakta tersebut Kami (saksi M, SH dan U<-red)membuat laporan ke Kepolisian Resor Banjarbaru,” cetusnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog