Saksi Temukan Informasi Terdapat Kredit Topengan Pinjaman Yang Digunakan Eksternal

16 September 2023
Saksi Aida Rosyida selaku BRC (Branch Risk Compliance) di sebuah Bank kantor Cabang Martapura ketika hadir dan memberikan keterangan dalam Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Kupedes di sebuah Bank, di Ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (13/9). (Foto : RizkiN/kejariBanjarbaru)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Pada hari Rabu (13/9), sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Kupedes di sebuah Bank, di Ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

~ Advertisements ~

Perkaranya ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru, pasalnya kasus tersebut masuk wilayah hukum Kota Banjarbaru.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, dihadiri saksi atas nama Aida Rosyida selaku BRC (Branch Risk Compliance) di sebuah Bank kantor Cabang Martapura.

Bulan November tahun 2021 pernah ada laporan dari Kepala Unit Bank yang masuk dalam wilayah hukum Banjarbaru Guntung Payung kepada Kepala Cabang Martapura terkait adanya kredit bermasalah.

~ Advertisements ~

Diduga dari masalah itu ada indikasi percaloan, topengan serta tempilan dan LKN ke beberapa nasabah.

~ Advertisements ~

Kemudian, oleh Kepala Cabang Martapura laporan tersebut, ditindaklanjuti dengan pembentukan tim pemeriksa pelanggaran disiplin dan diproses verifikasi BRC / URC team.

“Setelah saksi bersama tim verifikator melakukan verifikasi, saksi menemukan informasi terdapat kredit topengan dan/atau tempilan pinjaman yang digunakan oleh pihak luar/eksternal, salah satunya dilakukan oleh terdakwa Etna Agustiany,” ucapnya.

Semua berkas atau dokumen pinjaman debitur sambungnya, diurus oleh pihak luar bukan debitur dalam.

Kemudian ditemukan adanya rekayasa terhadap dokumen kepemilikan agunan tambahan debitur-debitur yang dimaksud (tidak asli).

Sebab, setelah dikonfirmasi ke kantor kelurahan setempat, pihak kelurahan menyatakan bahwa sporadik-sporadik tersebut tidak terdaftar /terregistrasi.

“Debitur pada saat realisasi datang ke kantor dan setelah selesai realisasi, kartu ATM dan buku tabungan diserahkan ke pihak calo tersebut,” jelasnya.

Berangkat dari hal itu, Kasi Intelejen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa menambahkan, Mantri Pemrakarsa (terdakwa Richard Wylson) menerima fee/ imbalan dari setiap pencairan pinjaman tersebut.

Dimana temuan-temuan tersebut telah saksi laporkan dalam bentuk dokumen laporan hasil verifikasi BRC / URC Team dan dilaporkan kepada pemimpin cabang KC Martapura.

“Saat adanya temuan tersebut ternyata pihak Pemrakarsa Kredit Kupedes (terdakwa Richard Wylson) pada Bank yang masuk dalam wilayah hukum Banjarbaru Unit Guntung Payung ternyata telah resign, sehingga tidak dapat dilakukan hukuman disiplin oleh pihak Bank yang bersangkutan,” papar Essadendra.

Atas keterangan tersebut, para terdakwa menyatakan bakal menanggapi melalui penasihat hukum para terdakwa pada agenda selanjutnya. (adv)

Tinggalkan Balasan