NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Pada hari Selasa (19/9) siang, dilangsungkan sidang perdana atas perkara tindak pidana kapabeanan dan cukai oleh AR, di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru.


Agenda sidang perdana tersebut pemeriksaan saksi, ada dua orang saksi yang menghadiri sidang tersebut, diantaranya Ahlis Fauzul sebagai Bea Cukai Banjarmasin, dan AM Baihaqi selaku Kurir Ekspedisi yang sering digunakan oleh terdakwa.



Saksi Ahlis menerangkan, terdakwa ditangkap di rumah Kontrakannya beserta dengan barang bukti 22.160 batang SPM (rokok filter-red) dan 1.440 batang SKM (rokok kretek-red).

“Terdakwa membeli barang tersebut dari E-comerce melalui aplikasi Tokopedia,” ungkapnya dalam persidangan.

Dari hasil penyidikan aparat, bararang bukti tersebut tidak dilekati oleh pita cukai.
Sementara saksi Baihaqi membenarkan, barang paket milik terdakwa dikirimkan melalui jasa ekspedisi tempat dirinya bekerja.
Ia juga mengungkap, paket yang dikirimkan berjumlah 8 karton dengan resi atas nama 2 orang berbeda, bukan nama terdakwa.
Ketika paket dikirim lanjutnya, terdakwa memberitahukan kepada dirinya nomor resi tersebut, baru oleh saksi paket dikirimkan ke alamat terdakwa.
Diketahui, setelah terdakwa ditangkap, masih ada paket yang belum terkirim. Statusnya masih dalam proses pengiriman saat terdakwa ditangkap
Sidang selanjutnya dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 21 september 2023 dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi. (adv)