NEWSWAY.ID, KOTABARU – Polres Kotabaru melalui Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba), berhasil mencegah peredaran narkoba jenis sabu-sabu, pada Jumat (24/11/2023).

Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan petugas dalam mengungkap praktik tersebut.


Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan, keprihatinan terkait peningkatan kasus narkoba di daerah tersebut.

“Aksi pengungkapan ini mencerminkan komitmen Polres Kotabaru dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin mengkhawatirkan masyarakat,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas Ipda Agus Riyanto.

Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu, yaitu RZ (32) dan RD (23) setelah mendapat informasi dari masyarakat.
RZ ditangkap di Jl. Pangeran Hidayat, Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, sementara RD ditangkap di Jl. SMP 5, Desa Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.
Sementara itu, Kepala Sat Resnarkoba, Iptu Peby Supriyadi menjelaskan, kronologi penangkapan kedua tersangka dimulai dengan informasi bahwa tersangka sering bertransaksi sabu-sabu.
“Setelah diinterogasi, RZ mengakui perbuatannya dan memberikan petunjuk terkait tempat penyimpanan narkotika di rumahnya,” kata Peby.
Dalam penggerebekan di rumah RZ, Sat Resnarkoba menemukan 9 paket sabu dengan berat kotor 1,54 gram dan berat bersih 0,64 gram.
Kemudian, barang bukti lain seperti kemasan minuman dan alat timbangan digital, juga berhasil disita.
Sedangkan penangkapan RD kata Peby berlangsung di depan sebuah rumah di Desa Baharu Selatan.
Setelah pengakuan RD, petugas berhasil menyita 2 paket sabu yang telah ditempatkan di lokasi tertentu sebelumnya, RD pun juga memberikan informasi tentang keberadaan paket sabu lainnya di Jl. P. Diponegoro Dalam, Desa Baharu Utara.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba melanjutkan pengejaran ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan 16 paket sabu di Jl. P. Diponegoro Dalam, berdasarkan berat total narkoba yang diduga jenis sabu yang diamankan bersama RD (23) yakni 18 paket dengan berat kotor 3,06 gram dan berat bersih 2,16 gram,” ungkapnya.
Selain sabu, sejumlah barang bukti seperti potongan kemasan minuman, handphone, dan sepeda motor juga berhasil diamankan.
“Kedua tersangka, beserta barang bukti, dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya Kasat Narkoba Polres Kotabaru, Iptu Peby Supriyadi.