Raperda Tidak Disahkan, Pemkab HST Boleh Pungut Pajak Dan Retribusi

5 Januari 2024
Ratpat Koordinasi Ranperda Kab. HST Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Foto: Humas DPRD HST)

NEWSWAY.ID, BARABAI – Kekhawatiran para pegawai kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah setelah melakukan unjuk rasa terkait tidak adanya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah akhirnya terjawab.

~ Advertisements ~

Pasca pihak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Hulu Sungai Tengah berangkat ke Kantor Gubernur Kalimantan Selatan untuk mengkoordinasikan hal tersebut dengan Biro Hukum Provinsi Kalsel.

~ Advertisements ~

Meski pertemuan itu sempat alot namun akhirnya menemukan titik terang dan menghasilkan Pemkab HST tetap bisa memungut pajak dan retribusi.

~ Advertisements ~

Hal itu mengacu pada surat tentang Hasil Evaluasi Raperda HST yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dengan nomor surat 900.1.13.1/037/Keuda dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dengan nomor surat S-393/PK/PK.5/2023.

~ Advertisements ~

“Pemprov Kalsel menyatakan Perda itu bisa berjalan selama 2 tahun, itu mengacu kepada apa yang sudah disahkan di tahun 2023,” kata Ketua DPRD HST, Rachmadi Kamis (4/1/2024) siang.

Rachmadi mengatakan, mengenai unjuk rasa yang dilakukan pegawai kontrak DLHP Hulu Sungai Tengah kemarin menurutnya itu salah arah.

Dia menyebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan tidak dilaksanakannya APBD atau tidak disahkannya Raperda.

“Tadi kedua belah pihak (Pemerintah Kabupaten dan DPRD ) sudah mendengar apa yang dikatakan pihak Biro Hukum Setda Kalsel, itu salah kamar, salah arah, tidak ada hubungannya sama sekali dengan DPRD, APBD dan Perda yang tak disahkannya itu tidak ada hubungannya, karena hubungan kontrak itu urusan pemda,” terangnya.

Rachmadi mengimbau, kepada masyarakat HST, saat ini menghadapi masa pemilu, jangan gara-gara tidak disahkannya hal itu menjadi timbulnya polemik.

“Adapun soal APBD HST 2024, kita berharap bisa duduk bersama antara eksekutif dan legislatif, masih ada waktu untuk berkomunikasi dan pihak provinsi akan menjembatani hal itu, kami siap hadir,” tegas Rachmadi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Hulu Sungai Tengah , M Yani menyampaikan, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang pihaknya ajukan sejak tahun 2022 dengan DPRD Hulu Sungai Tengah sudah tiga kali, namun gagal.

Untuk itu, kata Yani, persoalan ini diambil alih oleh Pemprov Kalsel dengan evaluasi Raperda yang kita ajukan dari Kemendagri dan Kemenkeu.

Jadi, atas dasar itu, Gubernur Kalsel atas nama Pemerintah Pusat mengesahkan atau melegalkan pungutan retribusi yang selama ini dipertanyakan.

Kemudian, menurut undang-undang yang ada, setelah tanggal 5 Januari 2024, tanpa Perda itu tidak bisa memungut pajak dan retribusi.

Dengan Gubernur Kalsel menerbitkan evaluasi ini, berarti sudah legal, sebab ada dua Kementerian yang merekomendasi.

“Jadi teman-teman yang bertugas jaga parkir, bekerja di laboraturiom, rumah sakit dan puskesmas tetap berjalan untuk pemungutan retribusinya seperti biasa, ini tetap menjadi pendapatan daerah yang sah dan legal di HST yang potensinya di atas Rp150 miliar,” kata Yani.

Adapun terkait gaji, tak perlu khawatir, meski APBD HST 2024 tidak disahkan, pihaknya sudah mengalokasikan di Perkada APBD HST 2024.

Yani juga mengimbau, kepada masyarakat apabila ingin menyatakan pendapat, dipersilakan saja, tapi melalui prosedur yang sudah ada.

“Misal bersurat pemberitahuan, minimal 3×24 jam itu harus disepakati bersama, hingga tidak ada yang namanya dadakan, semua orang akan siap untuk memberikan jawaban klarifikasi atau sebagainya, jadi ini menjadi pelajaran kita semua, terutama teman-teman yang kemarin melakukan unjuk rasa itu, semoga nanti jauh lebih baik lagi, santun dan beradab,” tutupnya.

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog