Polres Tanah Bumbu Tangkap Dua Bandar Kelas Kakap asal kotabaru dan Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis Carnophen

18 Januari 2024
konferensi pers Polres Tanah Bumbu atas keberhasilan penangkapan 2 bandar narkoba kelas kakap. (Foto.humas.polres.tanbu/newsway.id)

NEWSWAY.ID, TANAH BUMBU – Polres Tanah Bumbu, diwakili oleh Wakapolres Tanbu Kompol Sofyan SIK, bersama Kasat Narkoba Iptu Anang Setyawan dan Kasi Humas Polres Iptu J. Sinaga, menggelar konferensi pers pada Rabu (17/01/2024) di Mapolres Tanbu.

~ Advertisements ~

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Tanbu memaparkan keberhasilan mereka dalam mencegah peredaran ratusan butir Carnophen, suatu substansi narkotika golongan 1 pada bulan Januari 2024.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dua tersangka berhasil diringkus, yakni HAP (35) warga Stagen Pulau Laut Utara, Kotabaru, dan HM (34) warga Wiramatras, Pulau Laut Utara, Kotabaru.

~ Advertisements ~

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (13/01) pukul 23.15 WITA, di Jl. Pelabuhan Ferry Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

~ Advertisements ~

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 120.000 butir obat putih mengandung narkotika golongan 1 jenis karisoprodol dengan berat bersih 69,6 kg.

Wakapolres Tanbu, Kompol Sofyan, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai pengiriman obat jenis zenith/carnophen dari Banjarmasin ke Kotabaru melalui jalan darat menggunakan truk.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti di samping pengemudi truk.

“Penggeledahan lanjutan di TKP kedua, yaitu rumah pemilik barang temuan, HM, di Desa Rampa Lama, Kabupaten Kotabaru pada Minggu (14/01) pukul 03.30 WITA, ditemukan tambahan 1.700 butir obat serupa dengan berat 986 gram,” jelas Kompol Sofyan.

Totalnya, kedua tersangka dan barang bukti sebanyak 121.700 butir obat putih berat 70,5 kg telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti satu truk kuning Colt Diesel Fe 74 HDV (4×2), satu unit HP Infinix warna biru, enam kotak kardus coklat, tiga karung putih, uang tunai Rp. 5.562.000,-, satu unit HP Vivo warna hitam, dan satu tas biru.

Wakapolres Tanbu, Kompol Sofyan, menegaskan komitmen penuh Polres Tanbu dalam memberantas dan memerangi peredaran narkotika di Bumi Bersujud.

Upaya ini sejalan dengan misi besar untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu dari ancaman narkotika.

Di sisi lain, Kasat Narkoba Polres Kotabaru, IPTU Pebe Supriyadi, menyatakan ini adalah keberhasilan bersama institusi kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkoba.

IPTU Pebe menegaskan bahwa polres Kotabaru sangat terbantu dengan tangkapan ini, mengapresiasi sinergitas antar polres di Kalimantan Selatan, apalagi tangkapan ini skala nya cukup besar.

“Saya berterimakasih kepada semua pihak yang terlibat dan berhasil dalam pengungkapan kasus ini, kedepannya polres kotabaru akan semakin gencar dalam hal pemantauan perihal peredaran narkoba,” Pungkas IPTU Pebe.

Keberhasilan ini menunjukkan langkah positif dalam menjaga keamanan serta memberikan sinyal kuat bahwa peredaran narkotika di wilayah tersebut mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan