Bawaslu HST Sambangi Rutan Barabai, Berikan Pemahaman Mengenai Pemilu 2024

25 Januari 2024
Bawaslu sambangi Rutan Barabai dan berikan sosialisasi hukum di pemilu nantinya. (Foto: Ramli/Newsway.id)

NEWSWAY.ID, BARABAI – Rutan Kelas IIB Barabai bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar Penyuluhan Hukum terkait Pemilu Tahun 2024 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilaksanakan di aula serbaguna rutan, Rabu (24/1/2024).

~ Advertisements ~

Dalam upaya mendorong partisipasi yang cerdas dan bertanggung jawab, ratusan warga binaan berkumpul dengan antusias mengikuti kegiatan sosialisasi pemilu tersebut.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam mengenai hak dan kewajiban WBP dalam konteks pemilihan umum.

~ Advertisements ~

Dalam sambutannya Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada warga binaan mengenai pemilu yang akan dilaksanakan 14 Februari mendatang.

~ Advertisements ~

“Kami berharap penyuluhan ini tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga membuka peluang bagi WBP untuk memahami arti pentingnya kontribusi mereka dalam proses pemilihan umum,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda selaku narasumber kegiatan tersebut memberikan penyuluhan yang informatif mengenai tahapan pemilu, hak suara, serta peraturan yang mengatur partisipasi WBP dalam proses demokrasi.

Dirinya menegaskan bahwa walaupun para warga binaan dalam keadaan terkurung namun suara yang diberikan oleh mereka sama dengan masyarakat diluar pada umumnya.

“Bapak semua jangan pernah merasa rendah diri karena berada didalam sini, suara yang bapak berikan pada pemilu nanti akan dihitung sama dengan masyarakat yang ada diluar sana,” tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Faisol Ali mengapresiasi kerjasama antara Rutan Kelas IIB Barabai dan Bawaslu ini sehingga menciptakan sinergi positif dalam mencapai tujuan bersama untuk melibatkan setiap warga binaan dalam kehidupan demokratis, dengan harapan bahwa pengetahuan yang diperoleh mereka akan menjadi landasan untuk partisipasi dengan baik dalam pemilu 2024 mendatang.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Barabai Nurul Ehsan, sedikit memberi gambaran tentang surat suara dan tata cara mencoblos pada pemilu 14 Februari mendatang.

“Saya cuma memberikan pengetahuan tentang surat suara juga sekaligus menjelaskan berapa surat suara yang didapat pada saat pemilu nantinya, misalkan, bagi warga yang domisilinya atau KTP nya berada diwilayah Kecamatan Barabai tentunya mendapatkan lima surat suara, sedangkan untuk Kecamatan diluar Barabai hanya mendapatkan empat surat suara tergantung dapilnya yang lain,” pungkas Ehsan.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog