Dishub Kabupaten Banjar Naikan Target PAD Parkir 2024

by
6 Februari 2024
Kendaraan yang terparkit di Alun-alun ratu Zaleha, martapura, kabupaten Banjar. (Foto: Juwita/Newsway.id)

NEWSWAY.ID, MARTAPURA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar menaikan target Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) sektor parkir ditahun 2024 hingga 93 juta.

~ Advertisements ~

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Perparkiran Dishub Banjar, Asrar saat ditemui langsung di ruangannya belum lama tadi.

~ Advertisements ~

“Di tahun 2023, target kita tercapai 100 persen hingga 90 juta dari yang sebelumnya kita targetkan hanya 86 juta, berkaca dari itu, di tahun 2024 ini kita berani menargetkan retribusi parkir naik diangka 93 juta,” kata Asrar.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Untuk harga penarikan satu buah roda dua, dikatakan Asrar naik menjadi Rp. 2000 sementara roda empat yang awalnya Rp. 3000 sekarang menjadi Rp. 5000.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Namanya target, kami optimis tercapai 100 persen kedepannya, nanti di pertengahan tahun akan kita evaluasi lagi,” ungkapnya.

~ Advertisements ~
Kepala UPTD Perparkiran Dishub Banjar, Asrar saat ditemui langsung di ruangannya belum lama tadi. (Foto: Juwita/Newsway.id)

Tak hanya kenaikan target pendapatan saja, Dishub Banjar di tahun 2024 juga menambah empat kantong parkir baru.

~ Advertisements ~

“Tiga kantong parkir baru itu ada di Martapura, Kertak Hanyar 2 titik, sementara di Gambut masih dalam proses, kita melakukan pembinaan dan negosiasi kepada mereka yang sebelumnya merupakan kantong-kantong parkir liar agar mau bergabung mengurus perizinan ke Pemkab Banjar,” ujarnya.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

lebih lanjut, Kepala Dishub Kabupaten Banjar I Gusti Nyoman Yudiana menambahkan, untuk parkir yang ditanggung jawabi Dishub Kabupaten Banjar itu adalah retribusi parkir dengan kewenangan hanya tempat parkir tepi jalan umum seperti di Alun-Alun CBS Martapura.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Kalau  tempat khusus parkir seperti di ritel-ritel modern itu jatuhnya pajak parkir yang wewenangnya ada di BPKPAD,” ucapnya.

Pajak parkir ujar Nyoman merupakan, pajak pada penyelenggaraan tempat parkir di luar badan yang disediakan oleh pokok usaha atau disediakan untuk sebuah usaha.

Sedangkan retribusi parkir adalah tempat parkir yang tidak selalu dikenakan pajak daerah.

Sementara itu, Juru Parkir Taman CBS Martapura, Mahdi mengatakan, tarif parkir yang dikenakan pihaknya di taman Alun-alun CBS Martapura masih sama dengan sebelumnya yakni Rp. 2000 untuk roda dua, dan Rp. 4000 untuk roda empat.

“Kalau untuk setor pendapatan parkir ke Dishub dalam satu bulannya kurang lebih satu juta,” ungkap Mahdi.

Mahdi juga mengatakan, kondisi parkir tidak menentu, biasanya ramai pengunjung di akhir pekan, sementara hari kerja sepi.

“Sehari pendapatan parkir sekitar Rp 50 ribu hingga kurang lebih Rp 200 ribu ketika sedang ramai, kalau ada event lebih banyak lagi bisa Rp 1 jutaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog