PULANG PISAU, NEWSWAY.ID – Penerima hibah di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), diminta dapat lebih memahami proses penyusunan proposal dan pelaporannya yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.


Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulpis melakukan sosialisasi bagi penerima hibah di lingkup Pemkab Pulpis tahun 2024, Senin (5/2/2024) di aula Banama Tingang, Jl Lintas Kalimantan.



Penjabat (Pj) bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menyampaikan, belanja hibah merupakan sarana pemerintah untuk menunjang pelaksanaan fungsi pemerintahan.

Ia mewanti wanti, pelaksanaan realisasi atas Belanja Hibah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” kata Nunu.
Sementara itu, pertanggungjawaban dan pelaporan atas realisasi anggaran belanja, lanjut Nunu haruslah dilaksanakan secara konsekuen yang selanjutnya dapat dijadikan sarana bagi pemerintah untuk mengambil keputusan, dalam sistem penganggaran di tahun anggaran berikutnya.
Serta lanjutnya, untuk menjamin pelaksanaan belanja hibah dan belanja tersebut telah sesuai dengan peruntukannya.
Secara umum, kata Nunu, pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
“Kami berharap bantuan hibah ini bisa tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan oleh lembaga keagamaan penerima bantuan dengan benar, sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan maksud dan tujuannya,” papar Nunu.
Nunu berpesan, penerima hibah harus menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban setelah kegiatan dilaksanakan serta menyimpan data terkait administrasi hibah dengan baik, tertib dan lengkap, agar dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya dengan disertai bukti pengeluaran yang sah, agar tidak ada permasalahan dikemudian hari.
Nunu optimis bahwa semua pengurus tempat ibadah dan lembaga keagamaan yang hadir merupakan orang terpercaya, sehingga pengelolaan dan penggunaannya bisa efektif dan maksimal.
Sementara itu, ketua panitia sosialisasi bagi penerima hibah Pemda Kabupaten Pulpis Tahun Anggaran 2024, Veronica Lenny Puspasari mengatakan, dasar digelarnya sosialisasi tersebut, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kemudian tambahnya, Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring hibah dan bantuan sosial.
“Peserta kegiatan adalah para penerima hibah dari Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Dinas-dinas terkait yang juga mengelola hibah seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan,olahraga dan pariwisata, Dinas Komunikasi dan informatika statistik dan persandian serta badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten pulang pisau,” kata perempuan yang juga menjabat Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Pulpis, Senin (5/2/2024).