NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Empat orang pengedar dan pelaku Narkoba yang tediri daei dua laki- laki HL(34 tahun), AR (29 tahun) warga Sungai Danau dan dua perempuan, PH (27 tahun), WN (29 tahun) warga Banjarbaru ditangkap tangan oleh Saltantas Polres Banjarbaru.

Mereka ditangkap saat menikmati sabu-sabu di dalam mobil pada Kamis (21/11/23) sekitar pukul 17.30 Wita di pinggir jalan depan kantor BAPPEDA komplek Gubernuran Kalimantan Selatan.

“Awalnya kami dapat laporan adanya balapan liar di seputanan komplek gubernuran. Pada saat pelaksanan gelar pasukan, ada mobil Toyota Agya merah terpakir di pinggir jalan, di dalam mobil banyak kepulan asap,” terang Kasatlantas AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra saat jumoa pers Senin (12/2/24) di kantornya.

Melihat kejadian itu, Edwin mengatakan pihaknya curiga dan langsung menginstruksikan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan.

“Mobil kami hadang depan dan belakang, waktu pintu diketuk, keluar asap dari dalam mobil juga ditemukan botol bong yang dipakai untuk konsumsi narkoba,” tambahnya.
Lebih lanjut, Edwin menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan didapati satu kantong besar, 15 kantong kecil isinya sabu -sabu seberat 118 gram dan timbangan.
“Setelah kami amankan, langsung kami koordinasi dengan Unit Narkoba untuk melakukan pengamanan dan pengembangan lebih lanjut. Dua pelaku laki laki adalah pegawai wiraswasta dan dua orang perempuan adalah IRT ,” jelasnya.
Edwin juga menjelaskan saat diamankan, empat pelaku panik, karena tidak melihat kondisi lingkungan sekitar.
“Mereka sempat mau kabur, tetapi karena posisinya sudah mepet dan anggota sudah turun yang bersangkutan gugup,” tambahnya.
Lantas saat ditanya dimana para pelaku menyimpan sabu – sabu lainnya, Edwin menjelaskan barang bukti diselipkan di belakang kursi.
“Mereka menaruh sabu di belakang kursi, sementara botol bong yang habis dipakai untuk nyabu berada di tempat duduk wanita,” ucapnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu A Denny Juniasyah, mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan para pelaku mengaku membeli sabu – sabu via online.
“Mereka memesan secara online lalu barang diambil di jalan lingkar arah pelabuhan Tri Sakti pinggir jalan Gubernur Soebarjo. Rencananaya mereka akan menjual sabu – sabu tersebut ke daerah Sungai Danau,” ujarnya.
Denny menambahkan, sebelum diedarkan dua pelaku HL dan AR mengajak dua teman wanitanya PH dan WN untuk memakai secara bersamaaan.
“Menurut mereka baru pertama kali memakai di gubernuran, dan baru pertama kali membawa sebanyak itu. Barang tersebut milik mereka sendiri dibeli dengan nilai sekitar Rp 75 juta. Kalau sudah diedarkan perkiraan nilainya mencapi Rp 100 juta-an,” terang Denny.
Lebih lanjut kata Denny, barang bukti sudah dimusnahkan beberapa waktu lalu, namun karena padatnya jadwal baru bisa dirilis saat ini.
“Dua tersangka laki – laki akan dikenakan Pasal 114, ayat 2 subs 112 ayat 2 ancaman minimal 20 tahun dan maksimal semumur hidup. Dua pelaku perempuan dikenakan Pasal pengguna 127 UU RI no 35 tahun 2009,” pungkasnya.
[…] BANJARBARU – Untuk mensukseskan gelaran Pemilihan Umum tahun 2024 Polres Banjarbaru melaksanakan Apel […]
[…] BANJARBARU – Seorang pekerja Bansau di kawasan Jalan Mr Cokrokusumo RT 001, RW 001, Kelurahan Bangkal, […]