NEWSWAY.ID, PULANG PISAU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) secara resmi melaporkan SS (37 tahun) warga Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir ke Polres Pulang Pisau Senin, (19/2/24).

Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana Pemilu yang dilaksanakan Rabu, (14/2/24).

“Kami menyerahkan Berkas terkait kasus tersebut ke Sat Reskrim pulang Pisau, Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu, ” terang anggota Bawaslu Rendy M Christian.

Ia menambahkan saat ini proses sudah memasuki tahap ke 2 dalam kasus pelanggaran pemilu yang terjadi di Desa Mintin tersebut.

“Proses tahap ke 2 ini artinya Bawaslu menyerahkan berkas kepada pihak kepolisian, kemudian kasus ini selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” jar Rendy.
Proses yang dilakukan oleh Bawaslu lanjut Rendy, bahwa Bawaslu sudah memproses sesuai prosesur dan undang – undang yang berlaku.
“Artinya Bawaslu sudah memproses sesuai prosedur dan undang – undang Peraturan No 3 tentang Penanganan tindak pidana dan undang – undang No 7 Tahun 2017. Dalam melengkapi berkas kami juga sudah meminta klarifikasi dari yang bersangkutan inisial SS kemudian KPPS 06 dan 05, lalu TPS atau jajaran di bawah kami,” tegas Rendy.
Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita, melalui Kasi Humas Polres Pulpis AKP Daspin S.E, membenarkan perihal laporan Bawaslu Kabupaten Pulpis terkait dengan tindak pidana pemilu dengan terlapor SS.
“Sesuai laporan Bawaslu Kabupaten Pulpis, maka Polres Pulpis menerbitkan laporan polisi, nomor LP/B/05/II/2024/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES PULPIS/POLDA KALTENG,” kata AKP Daspin, Rabu (21/2/24).
Ia menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, terlapor SS datang ke TPS 06 di Desa Mintin sesuai DPT yang bersangkutan.
“Sesampai di TPS 06 terlapor mendatangi petugas pendaftaran KPPS 6 dengan menggunakan formulir C pemberitahuan atau undangan dan mengisi daftar hadir. Setelah mengantre, terlapor dipanggil untuk melakukan pencoblosan dan diberikan 5 surat suara,” terangnya.
Ia menjelaskan setelah terlapor melakukan pencoblosan, selanjutnya 5 surat suara yang sudah dicoblos dimasukkan ke masing-masing kotak suara dan setelah selesai kemudian terlapor keluar TPS 6 Desa Mintin dan tidak mencelupkan jari tangannya ke tinta Pemilu.
“Kemudian terlapor menuju TPS 5 di Desa Mintin yang berjarak kurang lebih 100 meter dari TPS 6. Sesampainya di TPS 5, kata Daspin, terlapor kemudian masuk TPS 05 dan menemui petugas pendaftaran TPS 05 Desa Mintin dan mendaftar sebagai pemilih khusus dengan menggunakan KTP,” tambahnya.
Selanjutnya, kata Daspin, petugas TPS menulis nama dan NIK atas nama SS di daftar hadir dan kepada terlapor diberikan 5 surat suara.
“Setelah menerima 5 surat suara kemudian terlapor melakukan pencoblosan di bilik TPS dan setelah melakukan pencoblosan memasukan surat suara tersebut ke kotak suara untuk selanjutnya terlapor mencelupkan jari kelingkingnya sebelah kiri ke dalam tinta pemilu kemudian keluar dari TPS 05 Desa Mintin,” kata Daspin.
Daspin menambahkan, bahwa terkait dengan perkara ini telah melakukan pembahasan dengan Setra Gakkumdu, kemudian melakukan penyelidikan dan pendampingan klarifikasi, mencari dan mengumpulkan barang bukti.
Selanjutnya, kata Daspin, akan menerbitkan surat penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Terhadap terlapor akan dikenakan Pasal 516 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,” pungkasnya.