NEWSWAY.ID, KOTABARU – Dalam langkah strategis menuju peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kotabaru, Drs. H. Minggu Basuki, M.AP, memimpin sebuah studi banding yang berfokus pada percepatan penetapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas dan RSUD Kotabaru.

Kegiatan ini dihelat di Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin pada Jumat, (23/2/2024).


Dalam sambutannya, Minggu Basuki menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kotabaru bertekad untuk menjadikan 15 Puskesmas dan RSUD Sengayam sebagai BLUD, sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Minggu Basuki menekankan perlunya kelengkapan dokumen administratif, seperti Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal, Renstra, dan Anggaran Rencana Bisnis, untuk mendukung penetapan BLUD.

Menurut Asisten Pemerintahan ini, sistem BLUD memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, memungkinkan Puskesmas memberikan pelayanan yang cepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Keputusan untuk menjadikan Puskesmas dan RSUD sebagai BLUD diharapkan dapat mempercepat pelayanan kesehatan di era yang semakin digital ini.
Dalam studi banding ini, peserta diajak untuk memahami dengan baik persyaratan administratif penetapan BLUD, melibatkan narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Kabid BLUD RS Sultan Suriansyah Banjarmasin, Kepala BLUD Puskesmas Sungai Andai Banjarmasin, dan Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru.
Minggu Basuki juga menekankan bahwa setelah studi banding, diharapkan setiap Puskesmas yang mengikuti kegiatan ini dapat merealisasikan dokumen pendukung penetapan BLUD.
Dia berharap agar para peserta dapat menyusun dokumen sesuai pedoman sehingga layak untuk ditetapkan sebagai BLUD.
Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Bapak Erwin Simanjuntak, SKM, M.AP, menambahkan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama di Puskesmas, Dinkes Kotabaru sedang berupaya untuk menjadikan Puskesmas di Kabupaten Kotabaru sebagai Puskesmas BLUD.

Pada tahun ini, mereka berencana menjadikan sebanyak 15 Puskesmas sebagai BLUD.Saat ini, proses penyusunan dokumen pendukung penetapan BLUD sedang berlangsung.
Ada empat dokumen yang harus diselesaikan oleh setiap Puskesmas yang ingin menjadi BLUD, yaitu Dokumen Tata Kelola, Dokumen Standar Pelayanan Minimal, Dokumen Rencana Strategis, dan Dokumen Rencana Bisnis Anggaran.
“Studi banding ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan panduan yang baik bagi Puskesmas di Kotabaru untuk mempersiapkan diri dan memenuhi persyaratan guna menjadi BLUD,”pungkas Erwin.
Proses kaji banding dan penilaian dokumen oleh Tim Penilai Dokumen Pemda Kotabaru akan menjadi langkah selanjutnya menuju penetapan BLUD yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.