NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Leonardo A Sinaga, selaku ahli waris tanah yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara, Kabupaten Banjar, menanggapi pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak Pt Air Minum (PTAM) Intan Banjar, dalam sebuah konferensi pers bulan lalu.

Dalam keterangannya, Leonardo menjelaskan bahwa saat ini dirinya sedang menjalani proses hukum perdata dengan PDAM Banjar terkait sengketa tanah, dengan perkara bernomor 25/Pdt.G/2025/PN Mtp di Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar.
Ia meminta agar proses persidangan dikawal oleh media dan publik agar berjalan secara adil dan berimbang.
“Saya merasa ada sesuatu yang sedang direncanakan, karena dalam konferensi pers sebelumnya, saya dengar dari pengacara PTAM bahwa saya bisa dipidana. Ini membuat saya khawatir akan potensi kriminalisasi terhadap saya sebagai warga yang memperjuangkan hak,” ujarnya, Senin (4/08/2025) siang di Banjarbaru.
Leonardo menjelaskan bahwa objek sengketa adalah tanah yang saat ini digunakan oleh PTAM sebagai lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) Syarkawi di jalan Gubernur Syarkawi Lingkar Utara.
Menurutnya, tanah tersebut merupakan milik orang tuanya yang bersertifikat Hak Milik (SHM) nomor 984, terbit sejak tahun 1982 melalui program PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria).
“Saya punya bukti peta dari BPN yang menunjukkan bahwa tanah itu memang milik orang tua saya. Anehnya, tanah tersebut dikuasai oleh PDAM tanpa ada sertifikat. Yang mereka miliki hanya SKT dari tahun 2006 dan lokasinya pun berbeda—di Handil Bantalan, bukan di Jalan Lingkar Utara,” jelasnya.
Leonardo juga mempersoalkan aktivitas pembuangan limbah lumpur sisa pengolahan air oleh PTAM yang dilakukan di lahan sisa milik keluarganya. Ia menegaskan bahwa hal ini telah merugikan pihaknya secara lingkungan maupun secara hukum.
Sebelum membawa kasus ini ke jalur pengadilan, Leonardo mengaku sudah berulang kali berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan dengan pihak PTAM, namun, menurutnya, PTAM bersikukuh bahwa tanah tersebut merupakan milik mereka.
“Saya sudah berusaha menyelesaikan secara damai. Tapi mereka menolak. Bahkan ketika saya tunjukkan lokasi SKT yang mereka klaim, ternyata lokasinya bukan di situ. Ini aneh,” katanya.
Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, Leonardo menyatakan bahwa dirinya sudah melaporkan ke Pengadilan Tinggi dan diminta menyampaikan surat resmi ke Komisi Yudisial serta Badan Pengawas Mahkamah Agung di Jakarta.
“Semua upaya sudah saya lakukan semoga saja akan segera selesai. Saya juga siap apabila pihak PTAM ingin ditunjukan letak tanah milik saya, sementara ketika saya meminta surat-surat kepemilikan tanah milik PTAM Intan Banjar, mereka berbelit,” jelasnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu PTAM Intan Banjar melalui kuasa hukumnya, Ahmad Mujahid, pihak PTAM Intan Banjar membantah tudingan menyerobot lahan milik warga melalui konfrensi pers di kantor PTAM.
Mereka menilai pihak pengadu, Leonardo Agustinus Sinaga, tak mampu menunjukkan letak tanah miliknya saat di lapangan.
“Yang bersangkutan sudah beberapa kali dibawa ke lapangan tapi tidak mampu menunjukkan letak tanahnya,” ujar Mujahid, Kamis (19/06/2025) lalu.
Mujahid pun menekankan jika pihak PTAM Intan Banjar siap menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan tanah di pengadilan, bahkan ia menegaskan PTAM Intan Banjar memiliki sertifikat hak milik (SHM).
“Untuk tahunnya itu nanti di pengadilan,” tegas Mujahid.
Ketika disinggung mengenai nama jalan yang dituding palsu, Mujahid mengatakan hal itu tidak menjadi masalah, juatru persoalan itu merupakan hal sepele.
“Dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) bernomor 382/593.2/KG-XII/2006 dan 383/593.2/KG-XII/2006 jelas disebutkan bahwa tanah PTAM Intan Banjar yang dibeli dari Henny Rosida E terletak di Jalan Handil Gantung dan Jalan Handil Bantalan Pematang Panjang Kabupaten Banjar,” tuntasnya.(nw)