NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kabar mengejutkan datang dari Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono. Dia menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya karena alasan kesehatan.
Pengunduran diri Wartono diumumkan Ketua DPRD Banjarbaru Muhammad Syahrial dalam Rapat Paripurna, Selasa (3/11/2026).
Pengunduran diri Wartono disampaikan melalui surat permohonan pemberhentian dari jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru atas permintaan sendiri. Surat tersebut bernomor 000103/Umum/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.
Dalam rapat paripurna, pimpinan DPRD juga membacakan surat Wali Kota Banjarbaru nomor 000111/550/Wali Kota/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Surat tersebut berisi penyampaian permohonan pemberhentian Wakil Wali Kota Banjarbaru atas permintaan sendiri beserta dokumen pendukung kesehatan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat 1 huruf b, wakil kepala daerah dapat berhenti karena permintaan sendiri.
Selanjutnya, Pasal 79 ayat 1 mengatur bahwa pemberhentian wakil kepala daerah atas permintaan sendiri diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Usulan pemberhentian tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan.
“Sesuai ketentuan usulan pemberhentian Wakil Wali Kota Banjarbaru atas nama H. Wartono, S.E. akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalimantan Selatan,” demikian disampaikan dalam rapat paripurna.
Pimpinan DPRD kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap usulan pemberhentian Wartono.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, perlu kami tanyakan kepada seluruh anggota DPRD Kota Banjarbaru, apakah terhadap usulan pemberhentian Wakil Wali Kota Banjarbaru atas nama H. Wartono, S.E. dapat disetujui?” ujar pimpinan rapat.
Anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju terhadap usulan pemberhentian tersebut.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengusulan pemberhentian Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono oleh unsur pimpinan DPRD.
Berdasarkan Pasal 97 ayat 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten dan Kota, keputusan rapat paripurna mengenai usulan pemberhentian wakil wali kota dinyatakan sah apabila disetujui paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD yang hadir.(nw)
