Anggota DPRD Banjarbaru M. Syahrial, S.Kom Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Utilitas

by
26 November 2025
Anggota DPRD Kota Banjarbaru dari Frakai Golkar, M Syahrial S Kom foto bersama peserta dan narasumber seusai kegiatan Sosper di kelurahan Sungai Tiung. (Foto : Dokumen M Syahrial/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Anggota DPRD Kota Banjarbaru dari Fraksi Golkar, M. Syahrial, S.Kom, atau biasa disapa Bang Iyal menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait penataan utilitas sebagai upaya meningkatkan kerapian dan keselamatan infrastruktur kota.

Kegiatan yang dilaksnakan di Kelurahan Sungai Tiung tersebut memghadirkan Plt Kabag Hukum Faisyas Ridha dan Lurah Sungai Tiung Ferdy Chandra B pada Selasa (25/11/2025) siang.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya legislatif untuk memastikan masyarakat memahami regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah yang diatur oleh Perda,” jelasnya Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru itu.

Dalam sosialisasi tersebut, Bang Iyal menekankan pentingnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, sebagai dasar penataan kabel listrik, telekomunikasi, dan jaringan utilitas lainnya agar tidak lagi semrawut di ruang publik.

~ Advertisements ~

Perda ini sangat penting untuk memastikan utilitas yang terpasang di kota kita tertata rapi, aman, dan tidak mengganggu estetika maupun keselamatan warga. Penataan jaringan utilitas terpadu ini juga menjadi bagian dari pembangunan kota yang lebih modern,” tambahnya.

Syahrial menjelaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2022 mengatur aspek perencanaan, pemasangan, relokasi, hingga perizinan jaringan utilitas. Regulasi ini juga didukung oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2025 yang berfungsi sebagai petunjuk pelaksana, memuat prinsip, ruang lingkup, serta mekanisme teknis penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu.

Selain itu, Syahrial turut menyinggung Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan. Menurutnya, pengembang memiliki kewajiban menyerahkan PSU kepada pemerintah agar pengelolaan dan pemeliharaan dapat dilakukan secara lebih terarah.

Syahrial berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman warga serta para pelaku usaha, khususnya pihak penyedia utilitas dan pengembang. Dengan demikian, kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta semakin kuat dalam menata kota Banjarbaru ke arah yang lebih baik.

Kami di DPRD berkomitmen terus mendorong penataan utilitas terpadu. Ini bukan hanya soal estetika, tetapi juga keselamatan dan efisiensi tata ruang kota,” tambahnya.

Plt Kabag Hukum, Ridha menjelaskan bahwa adanya kegitan Sosper sangatbpenting guna mensosialisaaikan Peraturan Daerah kepada masyarakat.

“Kegiatan semacam ini sangat penting apalagi adanya interaksi antara anggota DPRD, pemerintah dan juga masyarakat untuk lebih memahami Perda yang disampaikan,” jelasnya.

Kegiatan Sosper tersebut mendapat respons positif dari para peserta yang hadir, karena dinilai dapat memberikan kejelasan mengenai regulasi serta dampaknya bagi pembangunan kota ke depan.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog