Asosiasi Nelayan Kotabaru Tuntut Penyelesaian Pedoman Alat Tangkap dan Perizinan Kapal yang Terbengkalai Selama 10 Bulan

3 September 2024
Suwanti saat diwawancarai para awak media di ruangannya (foto.sagustira/newsway.id)

NEWSWAY.ID, KOTABARU–Asosiasi Pengumpul, Penangkap Ikan Nelayan Kecil/Tradisional, dan Lampara Dasar “Maju Bersama” mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Kotabaru, Senin (2/9/2024).

~ Advertisements ~

RDP ini diadakan setelah aksi demonstrasi damai yang dipimpin oleh Ketua Asosiasi, Usman Pahero, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Hilir Muara.

~ Advertisements ~

Aksi damai tersebut dihadiri oleh sekitar 500 nelayan, dengan 30 perwakilan nelayan diizinkan mengikuti RDP di lantai dua gedung DPRD.

~ Advertisements ~
Ketua DPRD Kotabaru sementara didampingi Wakil Ketua DPRD dan anggota lainnya saat Rapat Dengar Pendapat Suwanti saat diwawancarai para awak media di ruangannya (foto.sagustira/newsway.id)

Kehadiran mereka disambut oleh Ketua sementara DPRD Kotabaru, Suwanti, beserta sejumlah anggota DPRD lainnya.

RDP ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Kabag Ops Polres Kotabaru AKP Abdul Rauf, Kasat Polairud AKP Arif, Danlanal Kotabaru Kapten Laut Setiyawan, perwakilan KSOP Tanbu, perwakilan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Kalsel, Kepala Dinas Perikanan Kotabaru Kharil Fajeri, serta perwakilan HSNI.

Dalam pertemuan tersebut, para nelayan menyampaikan delapan tuntutan utama:

  1. Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu: Mereka meminta agar pelayanan perizinan menjadi terpadu satu pintu untuk memudahkan nelayan dalam mengakses dan menginput data.
  2. Operator Sistem Aplikasi Online: Diharapkan agar operator sistem aplikasi online selalu siap selama jam pelayanan berlangsung.
  3. Sosialisasi Petunjuk dan Pedoman Alat Tangkap: Mendesak Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalsel untuk segera mensosialisasikan petunjuk dan pedoman teknis terkait legalitas penggunaan alat tangkap Lampara Dasar.
  4. Pelayanan yang Mengutamakan Kemanusiaan: Mengimbau agar instansi terkait mengedepankan aspek kemanusiaan dan pembinaan dalam setiap pelayanan dan penertiban.
  5. Sosialisasi Legalitas Alat Tangkap: Mendesak Pemkab Kotabaru dan DPRD untuk segera mensosialisasikan legalitas alat tangkap Lampara Dasar.
  6. Konsultasi dengan Kementerian: Meminta DPRD Kotabaru untuk berkonsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar alat tangkap Lampara Dasar diresmikan dan diizinkan beroperasi di Kotabaru.
  7. Investigasi Maladministrasi: Mendesak Kapolda Kalsel untuk menginvestigasi dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh oknum di lingkungan KSOP Tanbu.
  8. Sanksi untuk Oknum KSOP: Mendesak Kementerian Perhubungan RI untuk memberikan sanksi atau reposisi terhadap oknum KSOP yang terbukti mempersulit penerbitan surat kelengkapan kapal nelayan.
Para Peserta RDP yang memaparkan beberapa bukti administrasi (foto.sagustira/newsway.id)

Ketua sementara DPRD Kotabaru, Suwanti, menegaskan bahwa hasil RDP ini akan digunakan sebagai dasar pembentukan tim terpadu.

Tim ini akan melibatkan pemerintah daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta berbagai instansi terkait untuk menangani isu-isu yang disuarakan oleh para nelayan.

Suwanti juga menjelaskan bahwa alat tangkap Lampara Dasar yang telah diizinkan penggunaannya kini dikenal dengan nama Jaring Tarik Berkantong (JTB) atau Jaring Hela Dasar (JHD).

Usman pahero menjelaskan bukti ke Ketua DPRD Suwanti (foto.sagustira/newsway.id)

Notulen rapat akan segera disusun dan diserahkan kepada para nelayan sebagai jaminan keamanan dalam penggunaan alat tangkap tersebut.

“Kami memastikan agar para nelayan dapat kembali melaut dengan tenang, membawa surat notulen rapat hari ini sebagai jaminan,” pungkas Suwanti.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog