Aturan Baru, Direksi dan Komisaris BUMN Tak Bisa Dijerat KPK? Erick Thohir Berikan Penjelasan Mengejutkan!

5 Mei 2025

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa KPK tidak bisa serta-merta menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karena status mereka bukan merupakan penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Jika Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas BUMN terlibat kasus korupsi, KPK akan memperhatikan terlebih dahulu redaksi dalam aturan yang berlaku. Kami hanya bisa menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara,” jelas Tessa.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Meski demikian, Tessa menyatakan bahwa KPK tetap membuka ruang kerja sama dengan pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi di sektor BUMN, termasuk melalui pemberian masukan terhadap kebijakan dan regulasi yang ada.

~ Advertisements ~

Pernyataan tersebut sejalan dengan langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang juga menyuarakan pentingnya sinkronisasi antara kementeriannya dengan lembaga penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), demi menciptakan tata kelola yang transparan.

~ Advertisements ~

“Justru kenapa kita sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, agar semuanya transparan, dan ada petunjuk pelaksanaan (juklak) yang jelas dalam penugasan,” ujar Erick Thohir usai bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

Erick juga menjelaskan bahwa Undang-Undang BUMN yang baru disahkan masih dalam proses penyusunan aturan turunan, termasuk terkait status jabatan di lingkungan BUMN.

“Iya, pasti akan ada definisi turunannya. Ini kan undang-undangnya baru lahir. Jadi sebelum dijalankan, lebih baik kita rapikan dulu agar tidak menimbulkan benturan ke depannya,” tambah Erick.

Sementara itu, Pasal 87 angka 5 dalam UU BUMN menyebut bahwa pegawai BUMN bukan termasuk penyelenggara negara. Status ini berlaku bagi mereka yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kondisi ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara regulasi dan implementasi di lapangan agar upaya pencegahan dan penegakan hukum di lingkungan BUMN bisa berjalan optimal tanpa menabrak ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog