
Pemerintah Perbolehkan Masyarakat Beli dan Konsumsi Miras, Ini Syaratnya
NEWSWAY.ID, YOGYAKARTA – Masyarakat Kulon Progo, DIY, diperbolehkan membeli dan mengonsumsi minuman keras (miras). Namun, pembelian dan konsumsi miras tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulon