NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Setelah beberapa waktu lalu di pasang stiker belum membayar pajak reklame, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru kembali pasang spanduk di reklame Bebek Sinjaya samping museum Lambung Mangkurat, Rabu (19/6/2024).

Pemasangan serta penutupan papan nama rumah makan tersebut imbas dari adanya surat peringatan (SP) 1 sampai dengan 3 yang dilayangkan BPPRD Banjarbaru kepada pengelola Bebek Sinjaya.
Bahkan SP itu sendiri tidak diindahkan oleh pemilik usaha rumah makan tersebut.
“Selama 7 hari tidak ada pembayaran, kami (BPPRD_ red) berhak melakukan pemasangan stiker atau spanduk sampai wajib pajak membayarkan pajaknya,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) BPPRD Banjarbaru, Deddy Shandy Z, Kamis (20/6/2024).
Sebelumnya, BPPRD telah masif melakukan penagihan pada wajib pajak, namun, muncul berbagai alasan.
Ia mengatakan pemilik usaha yang bukan warga Kalsel itu, pihaknya sudah menagih melalui surat, pesan maupun telepon.
“Sudah berbagai cara kami tempuh, pemilik sempat berjanji mau bayar, tetapi nyatanya tidak juga,” ungkap Deddy.
Ia memastikan, spanduk yang ada tidak akan dilepas sebelum tunggakan pajak reklame rumah makan Bebek Sinjaya dibayarkan.
“Menunggu lunas baru stiker atau spanduk itu dilepaskan,” katanya.
Deddy menghimbau, kepada pelaku usaha yang ada di Banjarbaru dapat menaati dan membayarkan pajak yang ditagihkan.
“Dengan taat pajak sebagai kontribusi untuk pembangunan daerah kota Banjarbaru,” tutupnya.
Kepala BPRRD, Kemas Rudy Indrajaya menegaskan kepada semua pelaku usaha di Banjarbaru untuk taat membayar pajak.
“Apa yang kami lakukan ini sebagai contoh kepada pengusaha lain agar tidak lalai membayar pajak. Kalau mau usaha di Banjarbaru ya taati aturannya,” jelasnya.
Untuk diketahui, tunggakan yang ditagihkan sebanyak Rp 7.200.000 (Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). Diketahui, Bebek Sinjaya tidak membayarkan pajak reklame selama dua tahun lamanya.