NEWSWAY.ID, BANJARMASIN – Satpol PP Kota Banjarmasin membongkar bangunan kayu di pinggir sungai kawasan Sungai Andai, RT 27, Banjarmasin Utara, pada Selasa (21/5/2024) siang.


Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai.



Kabid Tibumtranmaso Satpol PP Banjarmasin, Fahmi Arif Ridha, menjelaskan bahwa pihaknya telah memperingatkan pemilik bangunan bahkan sebelum rumah itu selesai dibangun.

“Kami sudah menyampaikan bahwa tidak boleh mendirikan bangunan di pinggir sungai. Selain itu, bangunan tersebut juga tidak memiliki izin,” jelas Fahmi.

Fahmi menambahkan bahwa sejak awal pembangunan, pondasi dan posisi bangunan sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami telah memberikan teguran atau peringatan kepada pemilik bangunan. Bahkan, kami sudah menerbitkan surat pemberitahuan dan surat peringatan (SP) dari SP1 hingga SP3 pada tanggal 14 Mei lalu,” terang Fahmi.
Namun, menurutnya, pemilik bangunan tidak menunjukkan itikad baik untuk membongkar bangunannya sendiri, sehingga akhirnya Satpol PP melakukan pembongkaran.
Selain rumah tersebut, tiga lapak dagangan di depan rumah juga dibongkar dengan menggunakan mobil derek.