Banjarmasin Resmi Miliki Layanan Panggilan Darurat 112, Berikut Manfaat dan Cara Penggunaannya

2 Februari 2024
Launching Layanan Panggilan Darurat/Call Center 112 sebagai alat untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kejadian darurat. (Foto: Pemko Banjarmasin)

NEWSWAY.ID, BANJARMASIN – Sebagai wujud pelayanan darurat di Kota Banjarmasin, Pemko Banjarmasin hadirkan Call Center atau panggilan darurat 112 yang diresmikan langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, bertempat di Aula Kayuh Baimbai, pada Kamis (1/2/2024).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Ibnu Sina mengatakan, layanan ini merupakan wujud dukungan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan khususnya berkaitan dengan situasi urgen.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Layanan 112 ini adalah mimpi kita bersama untuk menjadikan Banjarmasin memberikan layanan terbaik untuk warga terutama dalam hal kedaruratan,” ucap Ibnu dalam sambutannya.

~ Advertisements ~

Oleh karena itu, ia berharap semua warga dapat memanfaatkan layanan darurat ini dengan sebaik-baiknya.

~ Advertisements ~

“Harus kita maksimalkan dan mudah-mudahan ini bisa dimanfaatkan oleh warga terutama kedaruratan dalam semua aspek, ini harus kita sosialisasikan terus menerus kepada warga kota,” tuturnya.

Dengan menggunakan layanan ini, masyarakat dapat meminta pertolongan kepada beberapa instansi darurat seperti Ambulans, Pemadam Kebakaran, Polisi, dan Tim SAR.

Warga diperkenankan menghubungi layanan 112 apabila melihat keadaan darurat misalnya kebakaran, kecelakaan, bencana alam, tindakan kriminal, dan sebagainya.

Dikutip dari laman Instagram Pemko Banjarmasin, tata cara penggunaan layanan 112 yaitu: (1) Hubungi 112 dari telepon rumah, telepon genggam, atau perangkat telekomunikasi lainnya; (2) Harap tenang dan jelaskan situasi darurat kepada operator secara jelas; (3) Ikuti instruksi yang operator berikan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika menjelaskan, Pemko Banjarmasin telah mengikuti beberapa tahapan seperti diskusi maupun pelatihan, sehingga dinyatakan siap untuk menggunakan Call Center.

“Dari beberapa tahapan yang kita ikuti Alhamdulillah berjalan lancar, termasuk melaksanakan FGD (Forum Group Discussion) dengan Kominfo RI, dan juga Training Soft Skill Layanan Kedaruratan yang diikuti beberapa SKPD terkait,” ungkapnya.

Selain itu, ia menambahkan, nomor 112 ini merupakan nomor tunggal untuk laporan kedaruratan di wilayah Kota Banjarmasin.

“Untuk mempermudah masyarakat di Kota Banjarmasin untuk mengingat nomor kedaruratan dalam mempercepat penanggulangan kebencanaan serta mempermudah koordinasi antar instansi terkait,” jelas Windiasti.

Perlu diketahui, Emergency Call 112 ini merupakan layanan yang dapat digunakan warga secara gratis atau bebas pulsa selama 24 jam.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog