Banyak Spanduk Kotak Kosong Hilang, Aliansi Warga Banjarbaru Tim Independen Menyayangkan Itu

19 November 2024
Sebagian spanduk kotak kosong yang dipasang oleh aliansi warga Banjarbaru Tim Independent hilang dengan cara diputus tali pengikatnya. (Foto : Doc/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Masifnya pemasangan spanduk ajakan untuk mencoblos kotak kosong masih terus dilakukan oleh aliansi warga Banjarbaru team independen.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Namun ternyata, menurut pernyataan salah satu penggagas kegiatan tersebut mengaku beberapa spanduk yang dipasang hilang.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Ada beberapa tempat yang spanduknya hilang, sepertinya memang sengaja dicopot karena tali pengikat diputus. Kami sangat menyayangkan itu, karena kami tidak menyalahi aturan apapun,” terang narasumber terpercaya newsway.id yang meminta namanya tidak dicantumkan.

~ Advertisements ~

Ia juga menegaskan bahwa pemasangan spanduk ajakan untuk tidak Golput dan mencoblos kotak kosang dikarenakan merasa masyarakat telah diputus hak demokrasinya.

~ Advertisements ~

“Kami sebagai masyarakat punya pilihan, dan tentunya tidak mau dipaksa, karena hanya satu calon, agar ada pilihan lain, kotak kosong menjadi alternatif,” tegasnya.

Di sisin lain, Deni Hariyatna mantan Tim Kuasa Hukum Aditya-Habib Abdullah mengatakan Kota Banjarbaru sebagai daerah yang saat ini tengah melaksanakan Pilkada dengan satu pasangan calon itu pada asasnya sama dengan pelaksanaan pilkada yang lebih dari satu pasangan calon.

“Masyarakat tetap memiliki hak untuk menentukan pilihannya yaitu kotak kosong,” ucapnya Senin (18/11/2024) malam.

Bahkan menurutnya kampanye kotak kosong itu diperbolehkan oleh KPU RI dan Bawaslu RI sebagaimana pernah disampaikan oleh komisionernya.

“Lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu mestinya tetap menghormati setiap pilihan politik masyarakat pada Pilkada 2024. Hanya saja para pendukung kotak kosong harus menaati aturan kampanye. Salah satunya adalah dilarang berkampanye saat hari tenang dan hari pencoblosan pada 27 November 2024,” jelasnya.

Ia juga menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir mengekspresikan aspirasinya, termasuk terhadap pilihan mereka terhadap kotak kosong dalam Pilkada yang hanya ada satu pasang calon.

“Baik Penyelenggara maupun Calon dalam Pilkada sudah seharusnya menghormati pula aspirasi masyarakat yang hendak memilih kotak kosong, karena sebagai peserta pemilu mereka sudah diberikan kesempatan (yang sama) untuk mensosialisasikan diri dan berkampanye,” tuntasnya.

Terkait hal ini Komisioner Bawaslu Kalsel, Aji Thessa Budiono menyebut, keberadaan baliho-baliho itu untuk memberitahu pilihan kotak kosong.

Ia juga mengatakan tidak ada larangan dan tidak menyalahi dan dilindungi secara aturan, namun pemasangannya harus sesuai tempatnya, dan tidak merusak estetika kota.

“Terkait persoalan estetika, tentu urusan Satpol PP yang menindaknya. Karena persoalan itu berkaitan dengan peraturan pemerintah daerah setempat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog