Barang Bukti 37 Perkara Pidana Dimusnahkan Kejari Pulang Pisau

11 September 2024
Pemusnahan Barang Bukti kejahatan Kiriminal Umum oleh kepala kejaksaan Negeri pulang pisau, wakapolres pulang pisau, perwakilan DPRD pulang pisau, pengadilan Negri dan perwakilan lainnya (Foto Winda/newsway.id)

NEWSWAY.ID, PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau memusnahkan barang bukti dari 37 perkara pidana umum dalam sebuah acara yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Rabu (11/9/2024).

~ Advertisements ~

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perkara-perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sejak Januari hingga September 2024.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
Kepala kejaksaan Negeri pulang pisau Deddy Yuliansyah Rasyid saat memusnahkan barang bukti kejahatan handphone (Foto Winda/newsway.id)

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid, menjelaskan bahwa metode pemusnahan dilakukan secara spesifik sesuai jenis barang bukti.

~ Advertisements ~

“Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang-barang bukti kejahatan, menghancurkan handphone dengan palu, dan memblender sabu,” ujar Deddy.

~ Advertisements ~

Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Wakapolres Pulang Pisau Edia Sutata, anggota DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bella, Camat Kahayan Hilir, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Koramil Pulang Pisau.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, di antaranya 14 perkara narkotika, 4 perkara senjata api atau senjata tajam, 3 perkara penganiayaan, dan 2 perkara perlindungan anak.

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari 6 perkara pencurian, penipuan, atau penggelapan, 2 perkara tindak pidana kesehatan, dan 1 perkara kehutanan.

Pemusnahan Barang Bukti Sabu – Sabu dengan Cara diblender yang di lakukan oleh Kepala kejaksaan Negeri Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid dan Wakapolres Pulang Pisau Edia Sutata (foto Winda/newsway.id)

Tindak pidana lainnya yang juga mencakup barang bukti yang dimusnahkan adalah 1 perkara penambangan ilegal, 1 perkara perjudian, 1 perkara pembunuhan, serta 1 perkara penjualan barang berbahaya dan satwa yang dilindungi.

Deddy berharap bahwa pemusnahan ini akan memberikan efek jera dan menjadi bukti nyata bahwa hukum ditegakkan di Kabupaten Pulang Pisau.

“Pemusnahan barang bukti adalah salah satu langkah konkret dalam memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak lagi bisa digunakan untuk kejahatan,” tegasnya.