Barbuk Ribuan Butir Obat Terlarang di Musnahkan

9 Juni 2023
Hari Selasa (8/6) dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (Barbuk)dan Barang Rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejari Banjarbaru. (foto : rizki/kejari banjarbaru)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru (8/6), dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (Barbuk)dan Barang Rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Banjarbaru Hadiyanto, S.H dan Kepala Seksi Pengelolaan Barbuk dan Barang Rampasan, Sahidanoor S.H memimpin langsung pemusnahan barbuk yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Barbuk yang di musnahkan terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, narkotika, Senjata tajam (sajam), minuman keras, dan rokok tanpa bea cukai.

Untuk barbuk narkotika yang dimusnahkan tambah Essadendra, jenis sabu sabu sebanyak 59 Perkara dengan total 431,91 gram.

Kemudian Obat Obatan terlarang tambah Essadendra, sebanyak 7 perkara dengan total 4.313 butir obat.

Terkait perkara sajam cetus Essadendra, ada 14 Buah, serta minuman keras jenis tuak sebanyak 12 perkara tipiring dengan total 78,7 liter.

“Rokok tanpa cukai sebanyak 12 Karton (Perkara Bea Cukai),” tegasnya.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut ungkap Essadendra, dari periode bulan Desember 2022, sampai dengan Bulan Mei 2023.(adv)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., S.H., M.H. dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel didampingi Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel, Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Kalsel, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, pada Jumat (02/10/2026) di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel.(Foto : Humas/newsway.co.id)