NEWSWAY.ID, BANJARMASIN – Dua motoris berinisial MA (29) dan MF (29), berhasil diringkus Sat Polairud Polresta Banjarmasin atas tindakannya membawa kabur uang titipan.


Diketahui, uang tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial CAD (26), yang merupakan warga Kabupaten Barito Kuala.



Pelaku melancarkan aksi kejahatannya pada Jumat (7/6/2024) yang lalu, kemudian berhasil diamankan oleh Sat Polairud Polresta Banjarmasin pada Minggu (01/09/2024).

Mereka ditangkap di dua tempat berbeda yang mana pelaku MA (29) diamankan di Desa Dadap Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Sementara itu pelaku MF (29) berhasil diamankan oleh tim gabungan di Jalan Tembus Mantuil, Komp Warga Indah 7, Kelurahan Basirih selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie, S.T., M.M, membenarkan hal ini, menurutnya kronologi awal terjadi pada saat korban menitipkan uang sebesar 26 Juta Rupiah kepada pelaku MA dermaga speedboat siring Piere Tendean Banjarmasin.
“Uang itu rencana diberikan dari istri korban ke suaminya ternyata tidak sampai. Namun malah dibawa kabur oleh pelaku MA,” ucap AKP Dading.
Lebih lanjut, AKP Dading membeberkan bahwa pada saat proses penyelidikan, aksi MA ini ternyata bantu oleh pelaku MF.
“Alhamdulillah berkat kerja keras tim, semua pelaku berhasil kami amankan,” pungkas Kasat Polairud.
Saat ini, keduanya sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mako Sat Polairud Polresta Banjarmasin.
Perlu diketahui, keberhasilan dari penangkapan ini tak lepas dari bantuan sejumlah personel gabungan seperti Resmob Polda Kalsel, Opsnal Jatanras Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar dan anggota Polsek Sungai Pinang.