NEWSWSY.ID, BANJARBARU–Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, menghentikan penelusuran terkait dugaan pelanggaran pemilihan yang beredar melalui tangkapan layar (screenshoot) grup WhatsApp calon anggota KPPS di Guntung Manggis.


Keputusan tersebut disampaikan oleh Muhammad Novriandy, S.T., Koordinator Divisi SDMO dan Datin, dalam press release pada Minggu (20/10/2024).



Penelusuran dan investigasi ini dilakukan selama tujuh hari, mulai dari 14 hingga 20 Oktober 2024. Proses tersebut mengacu pada hukum formil yang diatur dalam Pasal 19 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan.

Berdasarkan hasil investigasi, Panwaslu tidak menemukan cukup bukti yang mendukung dugaan pelanggaran. Melalui pleno, disimpulkan bahwa tidak ada bukti kuat yang dapat menaikkan status kasus ini menjadi temuan resmi.

Oleh karena itu, proses penelusuran dihentikan dan kasus ini dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
Panwaslu berharap dengan adanya penelusuran ini, kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan di Banjarbaru dapat tetap terjaga.