Bawaslu HST Umumkan Kepala Disporapar Tidak Terbukti Langgar Netralitas ASN

5 November 2024
Kepala Disporapar tidak terbukti melanggar netralitas ASN (foto.ilustrasi/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BARABAI– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengumumkan bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispora) HST, Muhammad Ramadlan, tidak dapat ditindaklanjuti. Berdasarkan hasil kajian, Ramadlan tidak terbukti melanggar netralitas ASN.

~ Advertisements ~

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu HST, Hairul, menyatakan bahwa setelah dilakukan kajian dan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi, tindakan yang dilakukan Kepala Disporapar HST telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Salah satunya adalah penerbitan surat rekomendasi peminjaman tempat kampanye di Halaman Stadion Murakata.

~ Advertisements ~

“Setelah kami lakukan kajian dan klarifikasi, apa yang dilakukan Kepala Disporapar HST sudah sesuai dengan kewenangannya dalam mengeluarkan surat rekomendasi untuk peminjaman tempat kampanye di Halaman Stadion Murakata,” jelas Hairul, Sabtu (2/11/2024).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Hairul juga menjelaskan bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang dikumpulkan, surat rekomendasi tersebut telah mengikuti mekanisme sewa yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten HST Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Stadion Murakata adalah fasilitas umum yang dikelola oleh Disporapar HST, dan siapapun bisa meminjamnya untuk kegiatan komersil maupun non-komersil, sesuai dengan ketentuan sewa yang diatur dalam Perda,” tambahnya.

~ Advertisements ~

Laporan terhadap Muhammad Ramadlan diajukan oleh masyarakat pada 24 Oktober 2024, dan Bawaslu HST mendaftarkan laporan tersebut setelah pelapor melengkapi persyaratan formil dan materil.

~ Advertisements ~

Menurut hasil kajian Bawaslu, laporan ini termasuk dalam kategori pelanggaran aturan terkait netralitas ASN, namun tidak masuk dalam ranah pelanggaran administrasi atau tindak pidana pemilihan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Walaupun tidak masuk kategori tindak pidana pemilihan, laporan tersebut telah dikaji bersama Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, guna mendapatkan pertimbangan hukum.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Status laporan dugaan pelanggaran dengan nomor 01/reg/LP/PB/Kab/22.07/X/2024 telah diumumkan hari ini melalui papan pengumuman, media sosial, dan website resmi Bawaslu HST,” tutup Hairul.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam acara Kick Off Komdigi Karnaval 2025 menyambut HUT ke-80 RI di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025) mengatakan topik digitalisasi sangat relevan dengan semangat yang diusung dalam tema HUT ke-80 RI, yaitu Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. (Foto: Dok Humas Kemkomdigi/newsway.co.id)