NEWSWAY.ID, PULANG PISAU – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dihimbau oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) setempat untuk tidak terlibat politik praktis dalam Pemilihan Umum (pemilu) 2024.


Ketua Bawaslu Pulang Pisau Zaharotul Mufidah mengatakan, sesuai dengan aturan yang sudah tertuang dalam undang-undang No 7 tahun 2017, ASN maupun P3K termasuk juga perangkat Desa harus tetap menjaga netralitas.



“Bawaslu dalam menjalan tugas sebagai pengawasan pemilu selalu berpedoman pada aturan dan perundangan-undangan yang ada, sehingga tidak pandang bulu dalam bertindak jika ditemukan adanya pelanggaran Pemilu,” Zaharotul saat ditemui di Kantor Bawaslu kabupaten Pulpis, Jl. Tingang Menteng Kecamatan Kahayan Hilir, Pulpis (11/1/2023).


Politik praktis yang dimaksud, lanjut Zaharotul, yakni tidak ikut serta menjadi bagian dalam mengkampanyekan dan mendukung calon pilihannya.

Zahrotul mengingatkan sekaligus menegaskan, pada saat kegiatan kampanye, para peserta pemilu dilarang melibatkan ASN, TKHL, P3K dan Kepala Desa berserta aparaturnya serta ASN di instansi terkait lainnya.
Zahrotul menambahkan, sampai saat ini Bawaslu sendiri belum mendapati adanya temuan atau laporan secara resmi terkait hal tersebut.
Sementara itu menurut Saeful Rachman, warga Jalan Panunjung Tarung Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau menilai, netralitas itu adalah sikap politik.
Namun tambah Rahman, dibalik itu ASN juga bisa hadir ditengah masyarakat, untuk memberikan pemahaman diri kepada masyarakat agar cerdas memilih.
“ASN itu pelayan jadi ya tetap harus menjalankan tupoksinya, selama tidak mengarah pada keberpihakan, netralitas tidak berarti diam, tapi bersama sama sukseskan pemilu,” pungkasnya.